SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 02 Juli 2023
SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama

Hendardi. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - SETARA Institute menyoroti pasal yang dianggap bermasalah. Salah satunya soal penodaan agama. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mendorong Polri untuk menghentikan atau setidaknya melakukan moratorium terhadap penggunaan pasal penodaan agama.

Menurut Hendardi, secara hukum, pasal-pasal penodaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965, KUHP, dan UU ITE merupakan ketentuan hukum yang bermasalah.

Baca Juga:

SETARA Sesalkan Tidak Ada Pengungkapan Kebenaran saat Pemerintah Akui Pelanggaran HAM

"Dengan unsur-unsur pidana yang tidak jelas, dan tidak memberikan kepastian hukum," kata dia dalam keterangannya, Minggu, (2/7).

SETARA Institute berharap Polri dapat lebih berkontribusi dalam memperkuat kebinekaan Indonesia serta menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap hak kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) bagi seluruh warga.

Berdasarkan data riset KBB SETARA Institute (2007-2022), hukum penodaan agama sering digunakan untuk melakukan kriminalisasi secara sewenang-wenang terhadap pihak-pihak tertentu.

"Kasus-kasus kriminalisasi ini melibatkan beragam masalah, mulai dari masalah asmara, penanganan jenazah, hingga penghukuman atas penafsiran agama," ungkap Hendardi.

Selain itu, menurut catatan Setara Institute, penerapan pasal-pasal penodaan agama sering kali tampak seperti "peradilan" yang dipengaruhi oleh tekanan massa (trial by mob).

Baca Juga:

Setara Institute: DPR Rusak Independensi Mahkamah Konstitusi

Idealnya, kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Penggunaan pasal penodaan agama oleh pihak kepolisian sebagai alasan untuk tunduk pada tekanan kelompok tersebut seharusnya tidak diperbolehkan," ucap Hendardi.

SETARA Institute mengingatkan Polri bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Hukum Indonesia.

Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Fatwa merupakan pandangan keagamaan dari ormas keagamaan tertentu mengenai suatu kasus atau fenomena aktual yang terjadi dalam masyarakat.

"Namun, fatwa tersebut tidak mengikat Polri dan lembaga-lembaga negara lainnya sebagai dasar formal untuk mengambil tindakan hukum," tutup Hendardi. (Knu)

Baca Juga:

SETARA Sebut Jokowi Tak Pernah Tuntas Pahami Duduk Perkara Kasus Munir

#Penodaan Agama #Polri #SETARA Institute
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Bagikan