SETARA Sebut Jokowi Tak Pernah Tuntas Pahami Duduk Perkara Kasus Munir

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 07 September 2022
SETARA Sebut Jokowi Tak Pernah Tuntas Pahami Duduk Perkara Kasus Munir

Pejuang HAM Munir bersama korban kasus Tanjung Priok, 8 Oktober 2003. (Omah Munir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tepat hari ini, Munir Said Thalib dibunuh dengan menggunakan racun arsenic secara terencana. Pengadilan telah memutus dua orang aktor lapangan dan membebaskan Muchdi Purwoprandjono, yang saat itu menjabat salah satu Deputi Badan Intelijen Negara (BIN).

Kasus Munir akan memasuki kedaluwarsa karena akan melampaui 18 tahun sejak peristiwa terjadi karena konstruksi yang dibangun dalam penyelesaian kasus Munir adalah pembunuhan biasa.

Baca Juga:

Munir 'Pergi' dalam Pesawat Garuda GA-974

Ketua SETARA Institute, Hendardi menyatakan, jika merujuk pada dokumen Tim Pencari Fakta Munir (TPF) yang banyak beredar. Kasus Munir bukanlah pembunuhan biasa tetapi pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aktor negara dan merupakan kejahatan kemanusiaan karena Munir di bunuh di luar atau tanpa proses peradilan (extra judicial killing).

Namun, Komnas HAM lebih memilih jalur aman dengan tidak menangani kasus Munir sebagai salah satu peristiwa yang merupakan pelanggaran HAM. Bahkan Komnas HAM baru membentuk Tim Ad Hoc untuk penyelidikan kasus ini justru menjelang tibanya masa kadaluarsa.

“Komnas HAM jelas pilih jalur aman dan berlindung di ujung masa kadaluarsa dan di ujung masa jabatan Komnas HAM periode 2017-2022 yang akan berakhir Desember," ucap Ketua SETARA, Hendardi melalui keterangan tertulisnya. (7/9).

Alih-alih menjadi instrumen percepatan penanganan kejahatan HAM, Komnas HAM periode ini justru menebalkan impunitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir.

Padahal, sejak Tim Pencari Fakta Munir (TPF) menyelesaikan tugasnya di 2005, Komnas HAM semestinya sudah bisa melakukan kerja penyelidikan sehingga kasus ini terus bisa ditindaklanjuti dengan menggunakan kerangka UU 39/1999 dan UU 26/2000.

Sementara, Jokowi sejak 2014 terpilih menjadi Presiden RI, tidak pernah tuntas memahami duduk perkara kasus Munir. Ketika didesak menindaklanjuti rekomendasi TPF Munir, Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara mengatakan tidak mengetahui laporan tersebut.

Baca Juga:

Perjuangkan 3 Legislasi HAM, Munir Layak Jadi Pahlawan Nasional

"Sebagai seorang presiden, semestinya Jokowi memahami bahwa tugas penuntasan pelanggaran HAM itu melekat pada dirinya, sekalipun peristiwa itu terjadi di masa sebelumnya," jelasnya.

TPF telah menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kapasitasnya sebagai Presiden, yang artinya tugas lanjutan melekat pada presiden berikutnya. Bahkan karena Jokowi terus mengelak, SBY pun berinisiatif mengirimkan copy laporan tersebut pada 26/10/2016 kepada Jokowi.

"Tetapi nyatanya, hingga periode kedua Jokowi tersisa 2 tahun lagi, Jokowi tetap tidak tuntas memahami kewajibannya sebagai Presiden sebagai duty barrier atau pemangku kewajiban dalam hukum hak asasi manusia," katanya,

Selain kasus Munir, Jokowi pula yang menyusun kreasi absurd penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dengan pendekatan non yudisial, yang sudah dipastikan tidak akan mampu mengungkap kebenaran dan keadilan.

Keppres yang diklaim ditandatangani saat 17 Agustus 2022 dan hingga kini tidak bisa diakses publik, adalah cara pragmatis memberikan pemulihan karitatif bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.

Keengganan Jokowi dalam menuntaskan kasus Munir dan pilihan Jokowi menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur non-yudisial adalah gambaran terang benderang tentang arah politik penegakan HAM di Indonesia yang semakin suram menuju pelembagaan impunitas secara permanen dan tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan. (*)

Baca Juga:

Mengenang Perjuangan Aktivis Munir, Mahasiswa UNS Nyalakan Ratusan Lilin

#TPF Munir #Aktivis HAM Munir #Jokowi #Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Ajak 3 Cucunya Naik MRT Jakarta, Puji AC Tetap Dingin Meski Penumpang Padat
Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengajak tiga cucunya naik MRT Jakarta dari Bundaran HI ke Lebak Bulus. Jokowi memuji fasilitas MRT yang nyaman, bersih, dan AC tetap dingin meski penumpang padat.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Jokowi Ajak 3 Cucunya Naik MRT Jakarta, Puji AC Tetap Dingin Meski Penumpang Padat
Indonesia
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep resmi maju Pileg DPR RI 2029 dari Dapil V Jateng. Fokus utama Kaesang adalah menggarap suara dari Kota Solo, basis keluarga Jokowi.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Isu tentang MBG dihentikan sedang ramai muncul di sosial media, tapi belum ada satu pun yang terkonfirmasi benar.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Indonesia
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Indonesia
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Pertemuan Jokowi dengan delapan teman tersebut berlangsung tertutup selama satu jam. Tak lama kemudian, Jokowi mengajak temannya tersebut makan siang keluar rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Indonesia
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terkait gugatan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Indonesia
Pinjak Kepala Kerbau di Lampung Disalahartikan Injak Banteng, Jokowi: jangan Ditarik ke Ranah Politik
Mantan Wali Kota Solo ini meminta agar penghargaan ini tidak ditarik ke ranah politik. Karena jika ditarik ke ranah politik, itu bisa disalahartikan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Pinjak Kepala Kerbau di Lampung Disalahartikan Injak Banteng, Jokowi: jangan Ditarik ke Ranah Politik
Indonesia
Jelang Sidang Kedua dr Tifa Ijazah Palsu, Jokowi: Jika Diminta Majelis Hakim, Saya akan Hadir
Jika persidangan mengharuskan datang, Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazah asli miliknya.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Jelang Sidang Kedua dr Tifa Ijazah Palsu, Jokowi: Jika Diminta Majelis Hakim, Saya akan Hadir
Indonesia
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Kesiapan organisasi hingga tingkat desa juga menjadi modal bagi partai untuk menyambut kunjungan Jokowi ke berbagai daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Bagikan