MERAHPUTIH.COM- JOKOWI angkat bicara terkait dengan perkara kasus fitnah ijazah palsu UGM Jokowi dengan tersangka Rismon Sianipar yang telah dihentikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut pemberian SP3 tersebut merupakan kewenangan Polda Metro Jaya. Selain itu, keputusan itu juga kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Jadi itu kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Senin (20/4).
Ia mengatakan, jika sudah diberikan SP3, itu berarti kasusnya sudah sudah clear dan selesai. “Kalau sudah diberikan artinya semua sudah clear selesai,” kata dia.
Saat disinggung terkait dengan peluang dua tersangka lainnya, seperti Roy Suryo dan Dr Tifa, juga akan mendapatkan restorative justice, Jokowi hanya tersenyum lebar dan meninggalkan awak media masuk ke mobil.
Baca juga:
Rismon Sianipar Dapat SP3 usai Berdamai dengan Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Dihentikan
Polda Metro Jaya mengungkapkan, penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dihentikan (SP3).
Kasus ketiga tersangka tersebut dihentikan penyidikannya setelah menempuh mekanisme restorative justice dengan terlapor yakni Jokowi. Ketiga tersangka tersebut mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) di tanggal berbeda.
"Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara pelapor dan tersangka ES, DHL, dan RHS. Dengan begitu, proses penyidikan terhadap ES dan DHL dihentikan dengan mekanisme restorative justice pada 15 Januari 2026," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Jumat (17/4).(Ismail/Jawa Tengah)