Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta

Kuasa hukum Jokowi mengajukan kontra memori banding atas banding penggugat ijazah palsu, Rabu (13/5). Foto: MerahPutih/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penggugat perkara ijazah milik mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, melalui mekanisme citizen lawsuit atau CLS resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah.

Banding dilakukan dua penggugat Jokowi, yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, setelah Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan tidak menerima gugatan CLS mereka dalam perkara yang tercatat dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, pada 14 April 2026 lalu.

Sementara itu, kubu Jokowi merespons dengan mengajukan kontra memori banding.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq menyebutkan, putusan majelis hakim PN Surakarta mengandung inkonsistensi.

Baca juga:

Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM

Menurutnya, hakim semestinya tidak lagi memeriksa pokok perkara apabila alasan formal gugatan dianggap bermasalah sejak awal.

“Kami lihat hakim ini inkonsisten. Di satu sisi menolak eksepsi, tetapi di akhir putusan justru kembali menggunakan alasan formalitas notifikasi 60 hari untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” kata Taufiq, Rabu (13/5).

Ia menjelaskan, perkara tersebut bahkan telah masuk tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.

Karena itu, menurut dia, majelis hakim semestinya fokus memeriksa substansi perkara, bukan kembali pada persoalan administrasi gugatan.

“Persoalan penerapan ketentuan notifikasi 60 hari dalam gugatan CLS. Hingga kini belum ada aturan hukum baku yang secara spesifik mengatur CLS di Indonesia,” kata dia.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pembuat Ijazah Jokowi Buat Pengakuan soal Adanya Modifikasi

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menegaskan, pihaknya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 8 Mei 2026.

“Kaki meminta Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan PN Surakarta. Majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dalam menerapkan hukum acara terkait citizen lawsuit, termasuk menggunakan pedoman SKMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 karena belum adanya aturan khusus mengenai CLS,” kata Irpan.

Ia mengungkapkan, ada sejumlah syarat mendasar gugatan CLS yang tidak terpenuhi dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait kedudukan Jokowi sebagai pihak tergugat.

Irpan mengatakan, Jokowi saat ini bukan lagi penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan presiden dan digantikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Padahal, menurut dia, gugatan CLS mensyaratkan tergugat merupakan penyelenggara negara yang diduga melakukan pembiaran atau kelalaian terhadap hak warga negara.

Baca juga:

Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung

“Dalam gugatan ini Pak Jokowi ditarik sebagai tergugat satu, padahal beliau sudah tidak menjabat sebagai presiden. Itu sudah tidak memenuhi karakter dasar citizen lawsuit,” paparnya.

Selain itu, Irpan menilai gugatan penggugat juga prematur karena tidak memenuhi tenggat notifikasi 60 hari sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.

“Faktanya, somasi atau notifikasi yang disampaikan penggugat belum mencapai 60 hari saat gugatan didaftarkan. Karena itu gugatan dianggap prematur atau belum waktunya diajukan,” ucapnya.

Irpan juga menilai substansi gugatan telah bergeser dari konsep citizen lawsuit. Menurut dia, CLS semestinya berorientasi pada perlindungan hak warga negara melalui dorongan kebijakan publik, bukan menyerang legalitas ijazah individu tertentu.

“Objek gugatan citizen lawsuit itu seharusnya terkait dugaan pembiaran oleh penyelenggara negara yang menyebabkan hak warga negara tidak terpenuhi. Tetapi dalam gugatan ini justru berkutat pada tuduhan ijazah palsu dan hasil penelitian Roy Suryo dan kawan-kawan,” tuturnya.

Ia menambahkan, petitum atau tuntutan penggugat juga dinilai tidak sesuai karakter CLS karena meminta hakim menyatakan ijazah Jokowi palsu dan menghukum Jokowi meminta maaf kepada penggugat.

“Dalam citizen lawsuit seharusnya ada tuntutan agar negara membuat regulasi atau kebijakan untuk melindungi hak warga negara, bukan meminta pengadilan menyatakan ijazah seseorang palsu,” ujarnya.

Irpan menegaskan, ijazah Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi tetap sah secara hukum, selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Ijazah Palsu #Jokowi #Ijazah Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Jokowi menegaskan negara Indonesia punya mekanisme demokrasi yang harus dilalui, sesuai dengan konstitusi serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Indonesia
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Ia mengatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan berbeda-beda. Atas dasar tersebut, Wapres Gibran telah melalui tahapan pendidikan itu.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Indonesia
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Jokowi menyilakan untuk mengikuti mekanisme demokrasi yang tersedia.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Jokowi Ingatkan Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Demokrasi dan Konstitusi
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah MK membacakan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Ingatkan Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Demokrasi dan Konstitusi
Indonesia
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Jokowi menegaskan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan S1 saat menanggapi putusan MK soal ijazah SMA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Indonesia
Bocoran Obrolan Dinner Jokowi-Prabowo, PSI Buka Terlalu Kecil Kalau Cuma Bahas Ijazah Gibran
PSI bongkar isi obrolan pertemuan makan malam Jokowi dan Prabowo di Kertanegara saat sidang MK perkara ijazah SMA Wapres Gibran
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Bocoran Obrolan Dinner Jokowi-Prabowo, PSI Buka Terlalu Kecil Kalau Cuma Bahas Ijazah Gibran
Berita
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Putusan MK ijazah Gibran dibacakan 6 Oktober 2026. Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar membeberkan sejumlah kemungkinan putusan.
ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Indonesia
Sinyal Jokowi Gantikan Anaknya Jadi Ketum PSI
“Di PSI itu ada mekanisme partai yang harus dilalui semuanya. Jadi harus melalui mekanisme partai,” ujar Jokowi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Sinyal Jokowi Gantikan Anaknya Jadi Ketum PSI
Bagikan