Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta

Kuasa hukum Jokowi mengajukan kontra memori banding atas banding penggugat ijazah palsu, Rabu (13/5). Foto: MerahPutih/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penggugat perkara ijazah milik mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, melalui mekanisme citizen lawsuit atau CLS resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah.

Banding dilakukan dua penggugat Jokowi, yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, setelah Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan tidak menerima gugatan CLS mereka dalam perkara yang tercatat dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, pada 14 April 2026 lalu.

Sementara itu, kubu Jokowi merespons dengan mengajukan kontra memori banding.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq menyebutkan, putusan majelis hakim PN Surakarta mengandung inkonsistensi.

Baca juga:

Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM

Menurutnya, hakim semestinya tidak lagi memeriksa pokok perkara apabila alasan formal gugatan dianggap bermasalah sejak awal.

“Kami lihat hakim ini inkonsisten. Di satu sisi menolak eksepsi, tetapi di akhir putusan justru kembali menggunakan alasan formalitas notifikasi 60 hari untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” kata Taufiq, Rabu (13/5).

Ia menjelaskan, perkara tersebut bahkan telah masuk tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.

Karena itu, menurut dia, majelis hakim semestinya fokus memeriksa substansi perkara, bukan kembali pada persoalan administrasi gugatan.

“Persoalan penerapan ketentuan notifikasi 60 hari dalam gugatan CLS. Hingga kini belum ada aturan hukum baku yang secara spesifik mengatur CLS di Indonesia,” kata dia.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pembuat Ijazah Jokowi Buat Pengakuan soal Adanya Modifikasi

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menegaskan, pihaknya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 8 Mei 2026.

“Kaki meminta Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan PN Surakarta. Majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dalam menerapkan hukum acara terkait citizen lawsuit, termasuk menggunakan pedoman SKMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 karena belum adanya aturan khusus mengenai CLS,” kata Irpan.

Ia mengungkapkan, ada sejumlah syarat mendasar gugatan CLS yang tidak terpenuhi dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait kedudukan Jokowi sebagai pihak tergugat.

Irpan mengatakan, Jokowi saat ini bukan lagi penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan presiden dan digantikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Padahal, menurut dia, gugatan CLS mensyaratkan tergugat merupakan penyelenggara negara yang diduga melakukan pembiaran atau kelalaian terhadap hak warga negara.

Baca juga:

Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung

“Dalam gugatan ini Pak Jokowi ditarik sebagai tergugat satu, padahal beliau sudah tidak menjabat sebagai presiden. Itu sudah tidak memenuhi karakter dasar citizen lawsuit,” paparnya.

Selain itu, Irpan menilai gugatan penggugat juga prematur karena tidak memenuhi tenggat notifikasi 60 hari sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.

“Faktanya, somasi atau notifikasi yang disampaikan penggugat belum mencapai 60 hari saat gugatan didaftarkan. Karena itu gugatan dianggap prematur atau belum waktunya diajukan,” ucapnya.

Irpan juga menilai substansi gugatan telah bergeser dari konsep citizen lawsuit. Menurut dia, CLS semestinya berorientasi pada perlindungan hak warga negara melalui dorongan kebijakan publik, bukan menyerang legalitas ijazah individu tertentu.

“Objek gugatan citizen lawsuit itu seharusnya terkait dugaan pembiaran oleh penyelenggara negara yang menyebabkan hak warga negara tidak terpenuhi. Tetapi dalam gugatan ini justru berkutat pada tuduhan ijazah palsu dan hasil penelitian Roy Suryo dan kawan-kawan,” tuturnya.

Ia menambahkan, petitum atau tuntutan penggugat juga dinilai tidak sesuai karakter CLS karena meminta hakim menyatakan ijazah Jokowi palsu dan menghukum Jokowi meminta maaf kepada penggugat.

“Dalam citizen lawsuit seharusnya ada tuntutan agar negara membuat regulasi atau kebijakan untuk melindungi hak warga negara, bukan meminta pengadilan menyatakan ijazah seseorang palsu,” ujarnya.

Irpan menegaskan, ijazah Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi tetap sah secara hukum, selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Ijazah Palsu #Jokowi #Ijazah Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Presiden ke-7 Joko Widodo dan Tokoh Nasional Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026
Presiden Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Pesiden ke-7 RI Joko Widodo di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 14 Agustus 2026
Presiden ke-7 Joko Widodo dan Tokoh Nasional Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026
Indonesia
Survei Kepuasan Publik Prabowo-Gibran Anjlok 51,1 Persen, Jokowi Sarankan Fokus Bekerja
Direktur Eksekutif SMRC Deni Irvani mengatakan penurunan tersebut beriringan dengan memburuknya penilaian masyarakat terhadap kondisi ekonomi, politik, dan penegakan hukum.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Survei Kepuasan Publik Prabowo-Gibran Anjlok 51,1 Persen, Jokowi Sarankan Fokus Bekerja
Indonesia
Jokowi Pastikan Hadir di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT RI, Baju Adat Disiapkan Iriana
Disinggung terkait baju adat apa yang digunakan pada upacara HUT ke-81 RI, Jokowi menegaskan yang menyiapkan Iriana.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Jokowi Pastikan Hadir di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT RI, Baju Adat Disiapkan Iriana
Indonesia
Jokowi Ajak 3 Cucunya Naik MRT Jakarta, Puji AC Tetap Dingin Meski Penumpang Padat
Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengajak tiga cucunya naik MRT Jakarta dari Bundaran HI ke Lebak Bulus. Jokowi memuji fasilitas MRT yang nyaman, bersih, dan AC tetap dingin meski penumpang padat.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Jokowi Ajak 3 Cucunya Naik MRT Jakarta, Puji AC Tetap Dingin Meski Penumpang Padat
Indonesia
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep resmi maju Pileg DPR RI 2029 dari Dapil V Jateng. Fokus utama Kaesang adalah menggarap suara dari Kota Solo, basis keluarga Jokowi.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Isu tentang MBG dihentikan sedang ramai muncul di sosial media, tapi belum ada satu pun yang terkonfirmasi benar.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Indonesia
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Indonesia
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Pertemuan Jokowi dengan delapan teman tersebut berlangsung tertutup selama satu jam. Tak lama kemudian, Jokowi mengajak temannya tersebut makan siang keluar rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Indonesia
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terkait gugatan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Bagikan