Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta

Kuasa hukum Jokowi mengajukan kontra memori banding atas banding penggugat ijazah palsu, Rabu (13/5). Foto: MerahPutih/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penggugat perkara ijazah milik mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, melalui mekanisme citizen lawsuit atau CLS resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah.

Banding dilakukan dua penggugat Jokowi, yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, setelah Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan tidak menerima gugatan CLS mereka dalam perkara yang tercatat dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, pada 14 April 2026 lalu.

Sementara itu, kubu Jokowi merespons dengan mengajukan kontra memori banding.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq menyebutkan, putusan majelis hakim PN Surakarta mengandung inkonsistensi.

Baca juga:

Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM

Menurutnya, hakim semestinya tidak lagi memeriksa pokok perkara apabila alasan formal gugatan dianggap bermasalah sejak awal.

“Kami lihat hakim ini inkonsisten. Di satu sisi menolak eksepsi, tetapi di akhir putusan justru kembali menggunakan alasan formalitas notifikasi 60 hari untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” kata Taufiq, Rabu (13/5).

Ia menjelaskan, perkara tersebut bahkan telah masuk tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.

Karena itu, menurut dia, majelis hakim semestinya fokus memeriksa substansi perkara, bukan kembali pada persoalan administrasi gugatan.

“Persoalan penerapan ketentuan notifikasi 60 hari dalam gugatan CLS. Hingga kini belum ada aturan hukum baku yang secara spesifik mengatur CLS di Indonesia,” kata dia.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pembuat Ijazah Jokowi Buat Pengakuan soal Adanya Modifikasi

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menegaskan, pihaknya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 8 Mei 2026.

“Kaki meminta Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan PN Surakarta. Majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dalam menerapkan hukum acara terkait citizen lawsuit, termasuk menggunakan pedoman SKMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 karena belum adanya aturan khusus mengenai CLS,” kata Irpan.

Ia mengungkapkan, ada sejumlah syarat mendasar gugatan CLS yang tidak terpenuhi dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait kedudukan Jokowi sebagai pihak tergugat.

Irpan mengatakan, Jokowi saat ini bukan lagi penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan presiden dan digantikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Padahal, menurut dia, gugatan CLS mensyaratkan tergugat merupakan penyelenggara negara yang diduga melakukan pembiaran atau kelalaian terhadap hak warga negara.

Baca juga:

Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung

“Dalam gugatan ini Pak Jokowi ditarik sebagai tergugat satu, padahal beliau sudah tidak menjabat sebagai presiden. Itu sudah tidak memenuhi karakter dasar citizen lawsuit,” paparnya.

Selain itu, Irpan menilai gugatan penggugat juga prematur karena tidak memenuhi tenggat notifikasi 60 hari sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.

“Faktanya, somasi atau notifikasi yang disampaikan penggugat belum mencapai 60 hari saat gugatan didaftarkan. Karena itu gugatan dianggap prematur atau belum waktunya diajukan,” ucapnya.

Irpan juga menilai substansi gugatan telah bergeser dari konsep citizen lawsuit. Menurut dia, CLS semestinya berorientasi pada perlindungan hak warga negara melalui dorongan kebijakan publik, bukan menyerang legalitas ijazah individu tertentu.

“Objek gugatan citizen lawsuit itu seharusnya terkait dugaan pembiaran oleh penyelenggara negara yang menyebabkan hak warga negara tidak terpenuhi. Tetapi dalam gugatan ini justru berkutat pada tuduhan ijazah palsu dan hasil penelitian Roy Suryo dan kawan-kawan,” tuturnya.

Ia menambahkan, petitum atau tuntutan penggugat juga dinilai tidak sesuai karakter CLS karena meminta hakim menyatakan ijazah Jokowi palsu dan menghukum Jokowi meminta maaf kepada penggugat.

“Dalam citizen lawsuit seharusnya ada tuntutan agar negara membuat regulasi atau kebijakan untuk melindungi hak warga negara, bukan meminta pengadilan menyatakan ijazah seseorang palsu,” ujarnya.

Irpan menegaskan, ijazah Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi tetap sah secara hukum, selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Ijazah Palsu #Jokowi #Ijazah Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari berita nasional, sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Boleh Live, Netizen Siap-Siap Kuota
Media boleh menyiarkan langsung agenda pembacaan surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, tuntutan, pledoi, hingga putusan akhir
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2026
Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Boleh Live, Netizen Siap-Siap Kuota
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
PN Jakarta Selatan menetapkan putusan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya akan dibacakan 7 Juli 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Indonesia
PDIP Ogah Komentari soal Target Besar Jokowi untuk PSI, tak Mau Campuri Rumah Tangga Partai Lain
PDIP tidak akan ikut mengomentari ataupun mencampuri urusan internal partai politik lain.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
PDIP Ogah Komentari soal Target Besar Jokowi untuk PSI, tak Mau Campuri Rumah Tangga Partai Lain
Indonesia
Jokowi Tiba di Lampung, ‘Turun Gunung’ Panaskan Mesin Politik PSI untuk Pemilu 2029
Ia dijadwalkan mengunjungi Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang sebelum melanjutkan rangkaian kegiatan di daerah lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Jokowi Tiba di Lampung, ‘Turun Gunung’ Panaskan Mesin Politik PSI untuk Pemilu 2029
Indonesia
Sidang Perdana dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi 2 Juli, Roy Suryo Belum dapat Jadwal
PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana dr Tifa pada 2 Juli 2026 terkait kasus ijazah Jokowi. Sementara itu, perkara Roy Suryo masih menunggu putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
 Sidang Perdana dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi 2 Juli, Roy Suryo Belum dapat Jadwal
Indonesia
Jokowi Berangkat ke Lampung, Perdana Pakai Atribut PSI demi Wujudkan Mesin Politik Besar
Jokowi mengatakan kedatangannya ke Lampung ada beberapa agenda pada Jumat-Minggu (26-28/6).
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Jokowi Berangkat ke Lampung, Perdana Pakai Atribut PSI demi Wujudkan Mesin Politik Besar
Indonesia
Beda ‘Nasib’ Dr Tifa dan Roy Suryo Jelang Persidangan Perdana di PN Jaktim
Berbeda dengan Roy Suryo, sidang perdana dr Tifauzia Tyassuma akan digelar Kamis (2/7).
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Beda ‘Nasib’ Dr Tifa dan Roy Suryo Jelang Persidangan Perdana di PN Jaktim
Indonesia
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk memimpin sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar 29 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Bagikan