Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM

PN Solo menggelar sidang perdana perdata PMH terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, Selasa (5/5). (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan materi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gugatan kali ini diajukan alumnus Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Pratomo, dan tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt.

Sidang perdana digelar pada Selasa (5/5) dipimpin Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo bersama dua hakim anggota, Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.

Baca juga:

Polda Metro SP3 Kasus Ijazah Palsu dengan Tersangka Rismon, Jokowi: Semua sudah Clear

Dalam persidangan, para prinsipal tidak hadir dan diwakili kuasa hukum masing-masing. Sementara itu, Polda Metro Jaya sebagai Turut Tergugat II tidak hadir tanpa keterangan.

“Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini,” kata Hakim Bayu, dalam persidangan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 19 Mei 2026.

Penggugat Tuntut Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menjelaskan gugatan ini bertujuan memberi ruang bagi Jokowi untuk hadir dan menunjukkan ijazah aslinya.

“Penggugat ini melayangkan gugatan mengakui bahwa Pak Jokowi itu alumni dan lulusan UGM. Secara normatif ijazah beliau asli. Hanya problemnya, ijazah yang disita Polda Metro Jaya itu belum jelas asli atau tidak,” tuturnya.

Baca juga:

JK: Kasih Tahu Termul-Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya!

Ajeng menambahkan, selama ini Jokowi tidak pernah hadir dalam persidangan terkait perkara serupa. “Dulu digugat Bambang Tri, kemudian TIPU UGM, beliau tidak pernah datang. Kami mencoba berkontribusi agar beliau hadir di persidangan,” ujarnya.

Respons Kubu Jokowi

Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, kubunya tetap menghormati proses hukum yang berjalan meski menilai gugatan ini lemah

“Dalam putusan yang selama ini diperiksa, sama sekali tidak ada amar putusan pengadilan yang menghukum atau memerintahkan Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik,” tandas kuasa hukum Jokowi itu. (Ismail/Jawa Tengah)

#Jokowi #Ijazah Jokowi #UGM
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Wapres Gibran Rakabuming menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Indonesia
Tampilkan Sketsa, Begini Ucapan Presiden Prabowo untuk Hari Ulang Tahun Jokowi
Sejumlah ucapan hadir untuk Jokowi, termasuk dari Presiden Prabowo.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Tampilkan Sketsa, Begini Ucapan Presiden Prabowo untuk Hari Ulang Tahun Jokowi
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Hasil studi mengonfirmasi bahwa arus perpindahan sentimen positif dari figur personal menuju institusi partai, khususnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Diklaim Buat Kelancaran Pelimpahan ke Jaksa
Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubunga
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Diklaim Buat Kelancaran Pelimpahan ke Jaksa
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Jokowi menanggapi penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah UGM. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Indonesia
Roy Suryo Ditangkap Polisi, Pengacara Protes Keras
Refly mengungkapkan Dokter Tifa ditangkap pada pagi hari tepat menjelang pelaksanaan ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Roy Suryo Ditangkap Polisi, Pengacara Protes Keras
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Bagikan