MerahPutih.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan materi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan kali ini diajukan alumnus Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Pratomo, dan tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt.
Sidang perdana digelar pada Selasa (5/5) dipimpin Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo bersama dua hakim anggota, Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.
Baca juga:
Polda Metro SP3 Kasus Ijazah Palsu dengan Tersangka Rismon, Jokowi: Semua sudah Clear
Dalam persidangan, para prinsipal tidak hadir dan diwakili kuasa hukum masing-masing. Sementara itu, Polda Metro Jaya sebagai Turut Tergugat II tidak hadir tanpa keterangan.
“Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini,” kata Hakim Bayu, dalam persidangan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 19 Mei 2026.
Penggugat Tuntut Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menjelaskan gugatan ini bertujuan memberi ruang bagi Jokowi untuk hadir dan menunjukkan ijazah aslinya.
“Penggugat ini melayangkan gugatan mengakui bahwa Pak Jokowi itu alumni dan lulusan UGM. Secara normatif ijazah beliau asli. Hanya problemnya, ijazah yang disita Polda Metro Jaya itu belum jelas asli atau tidak,” tuturnya.
Baca juga:
JK: Kasih Tahu Termul-Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya!
Ajeng menambahkan, selama ini Jokowi tidak pernah hadir dalam persidangan terkait perkara serupa. “Dulu digugat Bambang Tri, kemudian TIPU UGM, beliau tidak pernah datang. Kami mencoba berkontribusi agar beliau hadir di persidangan,” ujarnya.
Respons Kubu Jokowi
Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, kubunya tetap menghormati proses hukum yang berjalan meski menilai gugatan ini lemah
“Dalam putusan yang selama ini diperiksa, sama sekali tidak ada amar putusan pengadilan yang menghukum atau memerintahkan Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik,” tandas kuasa hukum Jokowi itu. (Ismail/Jawa Tengah)