Setara Institute: DPR Rusak Independensi Mahkamah Konstitusi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 30 September 2022
Setara Institute: DPR Rusak Independensi Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi - DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - DPR menyetujui dan mengesahkan pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dari jabatannya dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9). DPR lalu mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto.

Setara Institute menegaskan, DPR telah melanggar undang-undang karena mencopot hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Tak hanya itu, langkah DPR mencopot Aswanto sebagai Hakim MK juga telah merusak independensi hakim dan kelembagaan MK.

"Pencopotan hakim konstitusi Aswanto, dari jabatan sebagai hakim konstitusi oleh DPR adalah peragaan politik kekuasaan yang melanggar UU dan merusak independensi hakim dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9).

Baca Juga:

DPR Pecat Hakim MK, Ketua Komisi III: Dasar Hukumnya Bisa Dicari

Ismail menjelaskan, sesuai UU MK mekanisme pemberhentian jabatan hakim konstitusi dilakukan saat masa jabatan yang bersangkutan telah habis atau telah mencapai usia 70 tahun sebagaimana norma yang dibuat sendiri oleh DPR dalam revisi ketiga UU MK.

Pemberhentian di tengah masa jabatan hanya bisa dilakukan jika hakim konstitusi tersandung pelanggaran etik atau melakukan tindak pidana.

"Maka pemberhentian hanya bisa dilakukan melalui keputusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Untuk itu, langkah DPR mencopot Aswanto sebagai hakim MK dan menggantinya dengan Sekjen MK Guntur Hamzah telah mengabaikan seluruh ketentuan yang tercantum dalam UU MK.

Menurut Ismail, pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul soal pencopotan Aswanto sebagai hakim MK bukan hanya keliru, tetapi juga merusak institusi MK.

Diketahui, Bambang Pacul menyebut salah satu penyebab Aswanto dicopot dari jabatannya sebagai hakim MK karena banyak produk undang-undang yang dibuat DPR yang justru dibatalkan oleh Aswanto. Padahal, Aswanto merupakan hakim MK dari perwakilan DPR.

"Argumen ini bukan hanya keliru tetapi mempunyai daya rusak bagi institusi MK. DPR menganggap tiga orang hakim MK jalur DPR adalah wakilnya, yang harus berkomitmen mengamankan produk kerja DPR, yakni tidak membatalkan UU yang dibentuk oleh DPR dan presiden," ujarnya.

Ismail menegaskan, desain ketatanegaraan pengisian jabatan hakim MK dari tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, presiden dan MA, bukanlah ditujukan untuk mewakili kepentingan institusi-institusi tersebut.

Pengisian jabatan dari tiga cabang kekuasaan itu justru untuk memastikan independensi, integritas dan kontrol berlapis eksistensi MK. Hal ini mengingat posisi MK sebagai peradilan konstitusi yang menjaga prinsip supremasi konstitusi.

"Pencopotan Aswanto jelas menggambarkan penggunaan nalar kekuasaan yang membabi buta. Peragaan nalar sebagaimana diadopsi DPR akan membonsai kelembagaan dan hakim-hakim MK, khususnya yang berasal dari jalur DPR dan presiden, karena posisi DPR dan presiden sebagai pembentuk UU," tegasnya.

Baca Juga:

Jimly Sebut DPR Tak Berwenang Pecat Hakim MK

Selain itu, kata Ismail, argumen DPR yang menyebut tindakannya mencopot Aswanto sebagai keputusan politik juga menyesatkan. Sebagai institusi politik, DPR tetap terikat dan harus patuh pada UU MK. DPR juga terikat seluruh prosedur yang telah ditetapkan dan menjadi kesepakatan politik yang dituangkan dalam bentuk UU.

Seharusnya, lanjut Ismail, jika ingin mengganti hakim MK, yang harus dilakukan DPR adalah mengubah batasan masa jabatan hakim konstitusi dan kewenangan kocok ulang sebagaimana yang sedang diinisiasi melalui perubahan keempat UU MK.

"Rencana revisi UU MK baru disahkan menjadi inisiatif DPR pada Kamis, (29/9), tetapi pada saat yang bersamaan DPR telah mempraktikkan norma yang masih berupa RUU revisi dimaksud," katanya.

Menurut Ismail, carut marut jabatan MK memang dimulai dari DPR yang pada perubahan ketiga UU MK telah mengubah ketentuan batas usia hakim konstitusi hingga 70 tahun atau maksimal 15 tahun menjabat tanpa ketentuan kocok ulang atau evaluasi dari lembaga pengusul.

Masalahnya, hakim MK dengan penuh konflik kepentingan juga mengafirmasi perubahan itu dengan mencari dalil-dalil pembenar yang menguntungkan dirinya. Padahal, persoalan masa jabatan dan batas usia adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang bukan merupakan isu konstitusional.

"Artinya, pembangkangan-pembangkangan konstitusi juga dipicu oleh kinerja MK yang sarat kepentingan," tegas Ismail.

Meski MK terus disorot, cara DPR memperbaiki lembaga penjaga konstitusi juga keliru. Untuk itu, Setara Insitute meminta Presiden Jokowi menolak pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah, kecuali DPR dan Jokowi mengubah terlebih dahulu UU MK. Desain reformasi MK harus dituangkan dalam UU yang dibahas secara tidak tergesa-gesa.

"Demikian juga MK, secara kolektif meningkatkan kepatuhan pada asas-asas beracara, khususnya menolak setiap perkara yang berkaitan dengan kelembagaan, kewenangan, termasuk praktik tidak etis dan bertentangan dengan asas nemo judex in causa sua saat mengafirmasi kehendak DPR yang memberikan masa jabatan hingga usia 70 tahun atau maksimal 15 tahun, melalui putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

DPR Setujui Sekjen MK Guntur Hamzah jadi Hakim Konstitusi

#Hakim Konstitusi #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Bagikan