Jimly Sebut DPR Tak Berwenang Pecat Hakim MK


Jimly Asshiddiqie. (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com - Langkah DPR RI yang secara mendadak mencopot Aswanto dari jabatan Hakim Konstitusi menuai kritik dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Jimly menegaskan langkah itu tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar karena DPR tidak berwewenang memecat hakim.
Baca Juga:
“Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar,” kata Jimly kepada wartawan, Jumat (30/9).
Jimly mengatakan dalam UU MK yang lama, jabatan Aswanto berakhir pada Maret 2024. Sementara, dalam UU MK yang baru, jabatan Aswanto sebagai hakim MK berlangsung sampai Maret 2029.
“DPR tidak berwewenang memecat hakim MK,” tegas Jimly.
Sebelumnya, DPR menyetujui dan mengesahkan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto. Pengesahan itu dilakukan secara mendadak karena tidak masuk dalam agenda rapat paripurna DPR pada Kamis.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Giring PSI
“Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Setuju," jawab para para anggota dewan diiringi ketokan palu.
Menurut Dasco, pengesahan terhadap Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi telah dibahas oleh internal Komisi III DPR pada Rabu (28/9). Komisi III memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim MK Aswanto.
“Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” kata Dasco. (Pon)
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan PT 20 Persen, PKS: Jumlah Capres Tidak Akan Banyak
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional
