MK Tolak Gugatan PT 20 Persen, PKS: Jumlah Capres Tidak Akan Banyak

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 30 September 2022
MK Tolak Gugatan PT 20 Persen, PKS: Jumlah Capres Tidak Akan Banyak

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Alhabsy. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold (PT) 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Alhabsy pun mengaku kecewa. Namun, ia menghargai keputusan MK itu.

Baca Juga:

PKS Solo Desak DPP Segera Deklarasikan Anies sebagai Capres

“Sebagai pemohon kami menghormati putusan MK,” ucapnya, Jumat (30/9).

Aboe menyebut bahwa penolakan atas gugatan yang diajukan PKS merupakan akhir dari upaya perubahan syarat Presidential Threshold di MK. Ia menambahkan, ditolaknya gugatan PKS ini menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK.

"Secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri kedepan,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Aboe meminta publik untuk menerima apabila jumlah capres di pemilu mendatang tidak akan banyak. Sehingga, Pilpres 2024 mendatang tak bisa diikuti semua orang dan hanya diikuti calon yang diusung kelompok partai besar saja.

“Kita harus terima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke Pilpres,” ungkapnya.

Baca Juga:

Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Tabloid, PKS DKI Nilai Terlalu Berlebihan

Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera Zainudin Paru mengatakan, antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap permohonan ini.

Diantaranya, seperti yang disampaikan oleh MK dalam putusannya, ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas PT ini di sidang MK.

Sekedar informasi, permohonan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.

Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold 20 persen agar turun menjadi 7-9 persen. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka.

"Menurut MK hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut." (Knu)

Baca Juga:

PKS Tawarkan Aher hingga Ahmad Syaikhu jadi Cawapres Anies

#Capres 2024 #Pemilu #Pemilu 2024 #Presidential Threshold #Mahkamah Konstitusi #MK #PKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan