DPR Pecat Hakim MK, Ketua Komisi III: Dasar Hukumnya Bisa Dicari
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi oleh DPR RI menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, sesuai undang-undang, Aswanto purnatugas pada 2029. Namun secara mendadak, DPR mencopot dan mengganti Aswanto dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memberikan penjelasan soal pencopotan mendadak Aswanto tersebut. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pencopotan tersebut berdasarkan surat MK yang diterima DPR.
“Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirnya surat MK toh? Kan gitu lho, dasar-dasar hukumnya bisa dicari lah, tapi ini kan dasar surat MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodesasi ya sudah,” kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Baca Juga:
Jimly Sebut DPR Tak Berwenang Pecat Hakim MK
Menurut Pacul, Aswanto dicopot lantaran kinerjanya mengecewakan. Aswanto dinilai mempersulit kerja DPR lantaran kerap menganulir produk-produk parlemen.
“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” ujarnya.
Pacul lantas mengibaratkan hubungan kerja DPR dan Aswanto seperti hierarki perusahaan. DPR, kata pacul, merupakan owner yang mempekerjakan Aswanto sebagai direksi.
Baca Juga:
DPR Setujui Sekjen MK Guntur Hamzah jadi Hakim Konstitusi
Pacul menyatakan, Aswanto yang diusulkan menjadi hakim konstitusi oleh DPR dan seharusnya mewakili kebijakan legislatif bukan justru mempersulit kerja-kerja legislasi wakil rakyat.
“Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaan mu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner-nya bagaimana. Kan kita dibikin susah," tegas dia.
Atas kinerja yang tak memuaskan itu, Pacul menekankan Aswanto tidak komitmen menjalankan tugasnya untuk DPR. Sehingga, DPR menggunakan haknya untuk mengganti Aswanto di MK.
“Dasarnya Anda tidak komitmen. Gitu loh. Enggak komitmen dengan kita, ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipakai lah," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Di Hadapan Komisi III DPR, BNN Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Generasi Muda
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan