Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Pecat Hakim MK, Ketua Komisi III: Dasar Hukumnya Bisa Dicari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 30 September 2022
DPR Pecat Hakim MK, Ketua Komisi III: Dasar Hukumnya Bisa Dicari

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi oleh DPR RI menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, sesuai undang-undang, Aswanto purnatugas pada 2029. Namun secara mendadak, DPR mencopot dan mengganti Aswanto dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memberikan penjelasan soal pencopotan mendadak Aswanto tersebut. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pencopotan tersebut berdasarkan surat MK yang diterima DPR.

“Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirnya surat MK toh? Kan gitu lho, dasar-dasar hukumnya bisa dicari lah, tapi ini kan dasar surat MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodesasi ya sudah,” kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Baca Juga:

Jimly Sebut DPR Tak Berwenang Pecat Hakim MK

Menurut Pacul, Aswanto dicopot lantaran kinerjanya mengecewakan. Aswanto dinilai mempersulit kerja DPR lantaran kerap menganulir produk-produk parlemen.

“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” ujarnya.

Pacul lantas mengibaratkan hubungan kerja DPR dan Aswanto seperti hierarki perusahaan. DPR, kata pacul, merupakan owner yang mempekerjakan Aswanto sebagai direksi.

Baca Juga:

DPR Setujui Sekjen MK Guntur Hamzah jadi Hakim Konstitusi

Pacul menyatakan, Aswanto yang diusulkan menjadi hakim konstitusi oleh DPR dan seharusnya mewakili kebijakan legislatif bukan justru mempersulit kerja-kerja legislasi wakil rakyat.

“Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaan mu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner-nya bagaimana. Kan kita dibikin susah," tegas dia.

Atas kinerja yang tak memuaskan itu, Pacul menekankan Aswanto tidak komitmen menjalankan tugasnya untuk DPR. Sehingga, DPR menggunakan haknya untuk mengganti Aswanto di MK.

“Dasarnya Anda tidak komitmen. Gitu loh. Enggak komitmen dengan kita, ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipakai lah," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara

#Hakim Konstitusi #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan.
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Indonesia
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
RUU Perampasan Aset kini masih terus dirampungkan. Namun, Komisi III DPR masih menyelesaikan kendala.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kematian penjaga rumah Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Indonesia
DPR Minta Kepolisian Bergerak Cepat Redam Konflik usai Bentrokan di Menteng
Anggota Komisi III DPR RI meminta kepolisian memperkuat kamtibmas, meningkatkan patroli, dan mencegah aksi balasan usai bentrokan antarwarga di Menteng.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Minta Kepolisian Bergerak Cepat Redam Konflik usai Bentrokan di Menteng
Indonesia
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Komisi III DPR menyerap aspirasi daerah untuk RUU Perampasan Aset. Kini, DPR memilih pendekatan Follow the Money.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Indonesia
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Konflik horizontal yang tidak segera ditangani berpotensi memicu aksi balas dendam, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak rasa aman warga, hingga menimbulkan kerugian ekonomi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Habiburokhman, kasus yang menyeret mantan JAM-Pidsus bukan sekadar perkara hukum biasa.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Komisi III DPR RI meminta Kejagung mengusut tuntas kasus Febrie Adriansyah. DPR juga siap mengawal kasus tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Indonesia
Calon Jampidsus Baru Kuntadi Jaksa Mumpuni di Mata Pimpinan Komisi III 
Komisi III DPR menilai Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, sebagai calon terbaik Jampidsus baru. Rekam jejaknya menangani kasus korupsi besar membuatnya layak memimpin Pidsus.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Calon Jampidsus Baru Kuntadi Jaksa Mumpuni di Mata Pimpinan Komisi III 
Bagikan