Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri


Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
MerahPutih.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gemilang (PG) menjalani pemeriksaan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Ia diperiksa dalam Kasus dugaan penodaan agama, Senin (3/7) siang.
Setibanya di Gedung Bareskrim, orang-orang yang diduga pengawal menghalangi juru warta untuk mendekat.
Baca Juga:
Polri Minta Keterangan MUI dan Kementerian Agama soal Polemik Ponpes Al Zaytun
Ia tidak berbicara sedikit pun kepada puluhan awak media yang sudah menunggunya.
"Yang bersangkutan menyampaikan sekitar jam 14.00 WIB akan berada di Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (3/7).
Menurut Djuhandhani, PG dipanggil untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan, terkait dugaan penodaan agama yang dilaporkan.
Saat ini, penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi.
"Kepada (saksi) untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," tutur Djuhandhani.
Baca Juga:
Polri Didesak Prioritaskan Kasus Al Zaytun
Namun demikian, Djuhandhani menegaskan, penyidik tetap profesional dalam melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan.
Saat ini masih dalam rangka penyelidikan dan tentunya ada tahapan-tahapannya.
Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya akan melakukan gelar perkara, apakah itu memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak.
"Kami melalui proses penyelidikan, setelah penyelidikan didapatkan hal-hal yang terkait dengan terpenuhinya perbuatan melawan hukum baru itu kami gelarkan," terang Djuhandhani.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang. (Knu)
Baca Juga:
3 Orang Diperiksa dalam Kasus Ponpes Al Zaytun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hari Santri Nasional, 33 Ponpes Solo Deklarasi Pesantren Ramah Anak

Pameran Foto Jurnalistik ‘SANTRI V.2’ Hadirkan Imaji Kehidupan Pondok Pesantren

Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren

Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes

PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?

Sekjen PKB: Wacana Penutupan Ponpes Al Khoziny Usulan Asbun

Rencana APBN Dipakai untuk Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Berpotensi Picu Ketidakadilan dan Bikin Cemburu Kelompok Lain

Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, DPR Minta Pemerintah Lakukan Peninjauan Ulang

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
