Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri


Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
MerahPutih.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gemilang (PG) menjalani pemeriksaan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Ia diperiksa dalam Kasus dugaan penodaan agama, Senin (3/7) siang.
Setibanya di Gedung Bareskrim, orang-orang yang diduga pengawal menghalangi juru warta untuk mendekat.
Baca Juga:
Polri Minta Keterangan MUI dan Kementerian Agama soal Polemik Ponpes Al Zaytun
Ia tidak berbicara sedikit pun kepada puluhan awak media yang sudah menunggunya.
"Yang bersangkutan menyampaikan sekitar jam 14.00 WIB akan berada di Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (3/7).
Menurut Djuhandhani, PG dipanggil untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan, terkait dugaan penodaan agama yang dilaporkan.
Saat ini, penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi.
"Kepada (saksi) untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," tutur Djuhandhani.
Baca Juga:
Polri Didesak Prioritaskan Kasus Al Zaytun
Namun demikian, Djuhandhani menegaskan, penyidik tetap profesional dalam melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan.
Saat ini masih dalam rangka penyelidikan dan tentunya ada tahapan-tahapannya.
Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya akan melakukan gelar perkara, apakah itu memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak.
"Kami melalui proses penyelidikan, setelah penyelidikan didapatkan hal-hal yang terkait dengan terpenuhinya perbuatan melawan hukum baru itu kami gelarkan," terang Djuhandhani.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang. (Knu)
Baca Juga:
3 Orang Diperiksa dalam Kasus Ponpes Al Zaytun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Siap Siap Nih! Pemerintah Bakal Razia Pesantren Ilegal, Eksploitatif dan Palsu

Orientasi Pendidikan Pondok Pesantren Harus Digeser, Zaman Sudah Berubah!

512 Pesantren Jadi Pilot Program Ramah Anak, Pastikan Jadi Tempat Aman

Miris, Santri Korban Diberi Uang Rp 20 Ribu dan Boleh Pakai Handphone Usai Dicabuli Pemilik Ponpes

Modus Pencabulan Santri Ponpes, Pelaku Minta Dipijat Supaya Terangsang Agar Sembuh Penyakitnya

Pemilik Ponpes Cabul Duren Sawit Ternyata Sering Dipergoki Istri saat Lakukan Aksinya

Pemilik Ponpes ‘Cabul’ di Duren Sawit jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Istri Pemilik Ponpes di Duren Sawit Tahu Aksi Bejat Suaminya Cabuli Santri

Pelaku Kasus Dugaan Sodomi di Ponpes Ad-Diniyah Duren Sawit Tak Sendiri, Polisi Buru Satu Orang Lagi
