Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Juli 2023
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gemilang (PG) menjalani pemeriksaan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Ia diperiksa dalam Kasus dugaan penodaan agama, Senin (3/7) siang.

Setibanya di Gedung Bareskrim, orang-orang yang diduga pengawal menghalangi juru warta untuk mendekat.

Baca Juga:

Polri Minta Keterangan MUI dan Kementerian Agama soal Polemik Ponpes Al Zaytun

Ia tidak berbicara sedikit pun kepada puluhan awak media yang sudah menunggunya.

"Yang bersangkutan menyampaikan sekitar jam 14.00 WIB akan berada di Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (3/7).

Menurut Djuhandhani, PG dipanggil untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan, terkait dugaan penodaan agama yang dilaporkan.

Saat ini, penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi.

"Kepada (saksi) untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," tutur Djuhandhani.

Baca Juga:

Polri Didesak Prioritaskan Kasus Al Zaytun

Namun demikian, Djuhandhani menegaskan, penyidik tetap profesional dalam melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan.

Saat ini masih dalam rangka penyelidikan dan tentunya ada tahapan-tahapannya.

Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya akan melakukan gelar perkara, apakah itu memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak.

"Kami melalui proses penyelidikan, setelah penyelidikan didapatkan hal-hal yang terkait dengan terpenuhinya perbuatan melawan hukum baru itu kami gelarkan," terang Djuhandhani.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang. (Knu)

Baca Juga:

3 Orang Diperiksa dalam Kasus Ponpes Al Zaytun

#Penodaan Agama #Pondok Pesantren
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Negara, berkomitmen hadir dan bertindak atas setiap kasus kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Indonesia
Siap Siap Nih! Pemerintah Bakal Razia Pesantren Ilegal, Eksploitatif dan Palsu
Cak Imin berharap pemangku kepentingan lain turut berupaya untuk mencegah tumbuhnya pesantren ilegal di tanah air.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
Siap Siap Nih! Pemerintah Bakal Razia Pesantren Ilegal, Eksploitatif dan Palsu
Indonesia
Orientasi Pendidikan Pondok Pesantren Harus Digeser, Zaman Sudah Berubah!
Pesantren memiliki peran menjadi lembaga pemutus mata rantai kemiskinan sebab tidak sedikit pesantren di Indonesia yang memberikan pendidikan gratis kepada santrinya sehingga mencetak generasi berpendidikan dan berdaya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
Orientasi Pendidikan Pondok Pesantren Harus Digeser, Zaman Sudah Berubah!
Indonesia
512 Pesantren Jadi Pilot Program Ramah Anak, Pastikan Jadi Tempat Aman
Program Pesantren Ramah Anak tidak bisa dijalankan oleh Kementerian Agama saja. Kerja sama lintas kementerian dan lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Maret 2025
512 Pesantren Jadi Pilot Program Ramah Anak, Pastikan Jadi Tempat Aman
Indonesia
Miris, Santri Korban Diberi Uang Rp 20 Ribu dan Boleh Pakai Handphone Usai Dicabuli Pemilik Ponpes
Setelah dicabuli para korban diajak jalan-jalan dan diberi keistimewaan bisa menggunakan handphone di lingkungan pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Januari 2025
Miris, Santri Korban Diberi Uang Rp 20 Ribu dan Boleh Pakai Handphone Usai Dicabuli Pemilik Ponpes
Indonesia
Modus Pencabulan Santri Ponpes, Pelaku Minta Dipijat Supaya Terangsang Agar Sembuh Penyakitnya
Pemilik Pondok Pesantren di Duren Sawit melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya sendiri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Januari 2025
Modus Pencabulan Santri Ponpes, Pelaku Minta Dipijat Supaya Terangsang Agar Sembuh Penyakitnya
Indonesia
Pemilik Ponpes Cabul Duren Sawit Ternyata Sering Dipergoki Istri saat Lakukan Aksinya
Istri pelaku sempat pergoki aksi pencabulan tersangka dan mengingatkan tersangka untuk berhenti.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Januari 2025
Pemilik Ponpes Cabul Duren Sawit Ternyata Sering Dipergoki Istri saat Lakukan Aksinya
Indonesia
Pemilik Ponpes ‘Cabul’ di Duren Sawit jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku sekaligus pemilik Ponpes melakukan pelecehan terhadap santri sejak tahun 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Januari 2025
Pemilik Ponpes ‘Cabul’ di Duren Sawit jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Indonesia
Istri Pemilik Ponpes di Duren Sawit Tahu Aksi Bejat Suaminya Cabuli Santri
Aksi cabul pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit berinisial CH (47) yang sudah melakukan pelecehan ke santrinya sejak 2019, ternyata diketahui oleh istrinya.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Januari 2025
Istri Pemilik Ponpes di Duren Sawit Tahu Aksi Bejat Suaminya Cabuli Santri
Indonesia
Pelaku Kasus Dugaan Sodomi di Ponpes Ad-Diniyah Duren Sawit Tak Sendiri, Polisi Buru Satu Orang Lagi
Nicolas belum bisa memberikan penjelasan lebih lengkap terkait kasus tindakan asusila (sodomi) yang terjadi di Pondok Pesantren Ad-Diniyah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Januari 2025
Pelaku Kasus Dugaan Sodomi di Ponpes Ad-Diniyah Duren Sawit Tak Sendiri, Polisi Buru Satu Orang Lagi
Bagikan