Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Obligasi Dragon Rugikan Ratusan Korban

Rabu, 02 Juni 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial AM dan JM terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi, penggelapan mata uang, serta pencucian uang sebesar Rp 36 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengemukakan bahwa kedua tersangka tersebut melakukan penipuan terhadap ratusan korbannya dengan modus operandi menawarkan investasi bodong.

Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka AM ditangkap di daerah Cirebon, Jawa Barat dan JM ditangkap di Tegal, Jawa Tengah.

"Kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya lebih dari tiga tahun, sehingga mungkin sudah banyak korban lain yang menjadi sasaran mereka," tutur Helmy kepada wartawan, Rabu (2/6).

Baca Juga:

Kabareskrim Selidiki Kebocoran Data Pribadi Peserta BPJS Kesehatan

Menurut Helmy, dari tangan kedua tersangka, ada beberapa barang bukti yang telah diamankan tim penyidik Bareskrim Polri di antaranya beberapa motor dan mobil. Termasuk uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang rupiah dan asing serta obligasi.

"Ini yang digunakan sebagai alat bagi tersangka untuk melakukan aksinya di mana para pelaku menjanjikan ini bisa dicairkan dan lalu tersangka meminta uang kepada korban. Namanya obligasi Dragon," ungkapnya.

Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan tersebut diperkirakan mencapai hingga Rp 39 miliar.

Untuk diketahui, obligasi adalah surat utang yang diperjualbelikan. Hanya saja, obligasi itu digunakan JM dan AM sebagai alat untuk menipu.

"Jadi ada beberapa kendaraan ini disita di Cirebon, di Tegal. Ada mobil Honda Civic, Camry, Jeep, sepeda motor Kawasaki, Ninja, Honda, mobil Evercross, Hilux, CRV," jelas Jelmy.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Rabu (2/6/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Rabu (2/6/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

"Nah ini beberapa kendaraan yang bisa kita sita dan di antaranya kita juga menemukan berbagai macam pecahan uang ya, diduga mata uang termasuk obligasi yang dikatakan obligasi China tadi," tutur Helmy.

Jadi misalkan, uang bon Korea ini ada 9.800 lembar pecahan 5 ribu, kemudian 2.100 lembar pecahan 1 juta Euro, dan seterusnya.

"Jadi ada banyak sekali kemudian obligasi China-nya itu sendiri ada 100 lembar senilai atau pecahan Rp 1 triliun," tambahnya.

Baca Juga:

Bareskrim Periksa Pejabat BPJS Kesehatan Soal Kebocoran Data Penduduk

Polisi saat ini terus mengembangkan kasus penipuan tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Selain itu, polisi juga masih mengejar pelaku yang membuat mata uang diduga palsu itu.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah pasal 372 KUHP, pasal 378 KUHP, pasal 345 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 36 dan pasal 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (Knu)

Baca Juga:

Kantor Bupati Nganjuk Hingga Camat Digeledah Bareskrim Terkait Kasus Suap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan