Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kantor Bupati Nganjuk Hingga Camat Digeledah Bareskrim Terkait Kasus Suap

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 Mei 2021
Kantor Bupati Nganjuk Hingga Camat Digeledah Bareskrim Terkait Kasus Suap

Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat terkait kasus suap jual beli jabatan, Senin (24/5).

Selain kantor Bupati, polisi juga melakukan penggeledahan di beberapa kantor camat.

“Tim telah memeriksa saksi-saksi dan menggeledah ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat” kata Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Purwanto kepada wartawan, Rabu (26/5).

Baca Juga

Periksa Belasan Saksi, Bareskrim Usut Aliran Uang Korupsi Bupati Nganjuk ke Parpol

Djoko tak mengungkapkan barang-barang apa saja yang diamankan dari hasil penggeledahan. Dia hanya menjelaskan pmenggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mempercepat proses pelengkapan berkas perkara.

Sejauh ini, Bareskrim Polri sudah memeriksa 24 orang terkait kasus tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini. “Dalam rangka percepat selesai berkas perkara,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Selain Novi, enam orang lainnya yang turut diamankan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ruangan BKD Kabupaten Nganjuk disegel setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang juga mengamankan Bupati Nganjuk. (Antara)

Enam orang tersebut adalah Camat Pace Dupriono; Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, TBW, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan Ajudan Bupati Nganjuk Izza Muhtadin.

Modus operandi para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

Uang senilai Rp647.900.000 disita sebagai barang bukti yang ditemukan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. Kemudian, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo. Novi dan enam tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Bupati Nganjuk dan Para Camat Langsung Dipenjara Setelah Jadi Tersangka

Tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)

#Kasus Korupsi #KPK #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni: Jangan Rusak Hubungan Polri dan Kejagung
Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memastikan, pihaknya mengawasi kasus Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - 55 menit lalu
Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni: Jangan Rusak Hubungan Polri dan Kejagung
Indonesia
MAKI Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tepat untuk Hindari Kegaduhan
Karena proses hukum selanjutnya memang akan berada di Kejaksaan Agung. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
MAKI Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tepat untuk Hindari Kegaduhan
Indonesia
Kasus Febrie Andriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Setara Institute: Ibarat Jeruk Makan Jeruk
KPK harus segera menggunakan mandat supervisinya untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara ini.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Kasus Febrie Andriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Setara Institute: Ibarat Jeruk Makan Jeruk
Indonesia
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran daerah.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Indonesia
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan partainya memiliki aturan yang jelas terhadap kader yang tertangkap melalui OTT.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat
Indonesia
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Pakai Duit Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Dugaan pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Pakai Duit Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Berita
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
KPK akhirnya buka suara terkait kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. KPK menegaskan, belum ada joint investigation dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
Berita
Pakar Hukum Ingatkan Kejagung Jangan Main-main Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjad, mengingatkan Kejagung untuk tak main-main menangani kasus Febrie Ardiansyah.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Pakar Hukum Ingatkan Kejagung Jangan Main-main Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Berita
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Komisi III DPR meminta Kejagung membentuk tim independen, setelah eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Berita
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara soal Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
Bagikan