Bupati Nganjuk dan Para Camat Langsung Dipenjara Setelah Jadi Tersangka


Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono berbincang dengan tersangka operasi tangkap tangan Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan resmi ditahan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri Selasa (11/5).
Enam tersangka yang lain itu adalah M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Baca Juga:
Bupati Nganjuk Diduga Terima Setoran Hingga Rp50 Juta dari Kepala Desa
“Dari penangkapan itu, kita telah memeriksa beberapa saksi, ada 18 saksi diperiksa terkait penangkapan," sambung Argo.
Polri mengungkapkan, modus operandi kasus ini berawal dari para camat yang memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
"Sejumlah uang itu diberikan melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Argo.

Argo menjelaskan, empat camat dan satu mantan camat itu memberikan uang kepada Ajudan Bupati Nganjuk yaitu M Izza Muhtadin.
Sama seperti empat camat dan satu mantan camat, Izza juga telah ditetapkan tersangka oleh Polri.
"Ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ujarnya.
Baca Juga:
Tersangka Jual Beli Jabatan, Kekayaan Bupati Nganjuk Ratusan Miliar
Argo mengatakan, empat camat dan satu mantan camat tersebut terancam hukuman pidana pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Ancaman pidana penjara dalam pasal tersebut maksimal lima tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp250 juta. (Knu)
Baca Juga:
Ini Harga yang Dipatok Bupati Novi untuk Pengisian Jabatan di Pemkab Nganjuk
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
