Bupati Nganjuk Diduga Terima Setoran Hingga Rp50 Juta dari Kepala Desa
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. (Foto: Pemkab Nganjuk)
Merahputih.com - Polisi menyatakan bahwa Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat diduga menerima setoran praktik lelang jabatan bervariasi dari para kades hingga camat.
"Karena juga ada dari desa dia kumpulkan, kemudian setelah jadi kepala desa ada yang setor Rp 2 juta, kemudian dikumpulkan naik ke atas, dari desa ke kecamatan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5).
Baca Juga:
Setoran itu diberikan secara berjenjang dari kepala desa kepada camat. Untuk nominalnya bervariatif mulai dari Rp2 juta, ada juga yang memberi Rp15 juta hingga Rp50 juta.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri terus mendalami terkait aliran dana yang diberikan maupun diterima oleh bupati dari para camat dan kepala desa.
Penyidik akan memeriksa Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya setelah kondisinya fit usai perjalanan darat dari Nganjuk ke Jakarta.
Menurut Argo, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dipindahkan ke Bareskrim menggunakan jalur darat dikarenakan adanya Operasi Ketupat 2021 yang membatasi perjalanan kereta maupun pesawat terbang.
Argo menambahkan, pemeriksaan mendetail akan dilakukan setelah para tersangka tiba di Bareskrim Polri. Hal-hal yang akan didalami seperti nominal setoran yang diberikan, sudah berapa kali setoran diberikan, dan sudah berlangsung berapa lama praktik jual beli jabatan tsrsebut terjadi.
"Kita masih belum mendapatkan sudah berapa tahun yang bersangkutan melakukan jual beli jabatan," ujar Argo.
Penangkapan ini menjadi kerjasama yang pertama kali dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penangkapan kepala daerah terkait tindak pidana korupsi.
"Koordinasi yang muncul di antara KPK dan dan kepolisian dan cara ini adalah suatu sinergitas koordinasi yang baru pertama ini," tutur Argo.
Menurut Argo, kerja sama itu diawali dengan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Nganjuk yang masuk di Polri dan KPK. Dari situ, kedua instansi langsung melakukan koordinasi tindak lanjut.
Argo mengatakan, koordinasi yang dilakukan Polri dan KPK tidak sekali dua kali saja. Komunikasi dilakukan antar penyidik hingga empat kali, khususnya dalam hal menganalisa dugaan tindak pidana yang dilakukan Bupati Nganjuk tersebut.
"Kemudian juga sama-sama ya, sama-sama dari penyidik Tipikor sama-sama juga dengan penyidik KPK ke nganjuk Jawa Timur melakukan penangkapan," jelaa Argo.
Bareskrim Polri menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Selain Novi, Bareskrim juga menjerat Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom dan Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Baca Juga:
Penetapan tersangka dilakukan usai mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bareskrim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim gabungan KPK dan Bareskrim Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para camat serta ajudan Bupati pada hari Minggu, 9 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
"Penangkapan pada hari Minggu sekira pukul 19.00, oleh tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK," kata dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT