Bareskrim Amankan 600 Ribu Ekstasi Siap Edar di Diskotek Jakarta
Kamis, 23 November 2017 -
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka pemasok narkoba sindikat internasional dari Belanda.
"Dua orang tersangka saat ini masih berada di dalam lapas," ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto di Kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Pengungkapan berawal saat tim Bareskrim mendapat informasi akan adanya barang yang diduga narkoba jenis ekstasi lewat jalur udara. Tim lalu melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pemantauan.
Pada 8 November, tim gabungan Bareskrim dan Bea Cukai melakukan raid planning execution terhadap target dan melakukan penggerebekan saat barang turun di Perumahan Villa Mutiara Gading, Tambun Utara, Bekasi.
Dalam penggerebekan itu,polisi mengamankan dua orang tersangka yaitu Dadang Firmanzah dan Waluyo. Didapati pula dua kotak besar kayu di dalam rumah. Saat dibongkar, ditemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak 120 bungkus terdiri tiga warna, yakni oranye, merah muda, dan hijau seberat 243,20 kg atau sekitar 600.000 butir.
Dari keterangan keduanya, barang haram itu berasal dari Belanda. Barang haram tersebut dikendalikan oleh dua orang narapidana salah satunya Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro di Lapas Klas 1 Gunung Sindur.
Tim lalu melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan di Lotte Mart Grand Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (8/11). Tim mengamankan empat bungkus ekstasi sebanyak 20 ribu butir. Satu orang tersangka atas nama Randy Yuliansyah berhasim diringkus.
Lalu pada Jumat (10/11), satgas berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur untuk bertemu Andang selaku pengendali Dadang dan Waluyo. Kemudian, mereka menemui Sonny Sasmita yang diduga sebagai pengendali Andang Anggara.
"Diduga, barang tersebut akan disebarkan ke diskotek-diskotek dan bandar narkotika di wilayah Jakarta," ucap Ari Dono
Dari rangkaian penggerebekan, tim menyita 120 bungkus ekstasi dari tiga warna yang terdiri atas 40 bungkus dengan berat total 243,20 kg atau 600 ribu butir.
Ekstasi oranye berlogo DB berat per butir 0,44 gram. Ekstasi berwarna merah jambu berbentuk kepala robot berat per butir 0,38 gram. Sementara, ekstasi berwarna hijau bertuliskan double trouble berat per butir 0,36 gram.
"Narkotika jenis ini dapat dipasarkan dengan harga per butirnya Rp 500 ribu. Kalau dikalikan nilainya bisa mencapai Rp 300 miliar dan menyelamatkan 1,2 juta jiwa," jelas Ari Dono.
Kepolisian menyangkakan keenam tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Polisi juga memberikan sangkaan alternatif keenam tersangka melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. (Ayp)
Baca juga berita terkait lainnya dalam artikel: Bareskrim Periksa 20 Orang Terkait Pidato Victor Laiskodat