Bareskrim Periksa 20 Orang Terkait Pidato Victor Laiskodat
Victor Laiskodat . (fraksinasdem.org)
MerahPutih.com - Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto kembali menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan oleh politisi Partai Nasdem Victor Laiskodat terus berlanjut. Penyelidikan masih dalam tahap melengkapi keterangan-keterangan saksi.
"Kalau tidak salah 20 orang sudah dimintai keterangan," ujar Ari Dono di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Lulusan Akpol 1985 itu mengatakan, saksi-saksi yang saat ini telah diperiksa merupakan orang-orang yang berada di lokasi kejadian ketika Victor menyampaikan pidato. Selain itu, penyelidik juga tengah memeriksa ahli bahasa dari Kupang.
"Kalau engga salah pakai bahasa Indonesia intonasi Kupang. Kita dalami biar gak keliru," jelas Ari Dono.
Dalam perkara ini, penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena berdasarkan UU MD3 anggota legislatif mendapat hak imunitas.
MKD akan menguji apakah pernyataan Victor masuk ke dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi.
Hak imunitas itu sendiri telah diatur dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR Pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR.
"Di sana kan ada peran dan fungsingya. Mereka akan kerja, pasti," jelas Ari Dono.
Victor Laiskodat dilaporkan oleh Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan empat orang lainnya terkait pidato yang bersangkutan pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pidato Victor dinilai menimbulkan masalah serius, karena berbau ujaran kebencian dan permusuhan. Pada pidato itu Victor menyebut ada empat partai yang menolak Perppu Ormas dan pendukung khilafah.
Partai Amanat Nasional (PAN), yang disebut juga dalam pidato Victor juga melaporkan politisi Nasdem itu. Victor dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 4, Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156A UU KUHP.
Tanda Bukti Lapor (TBL) laporan Surya tersebut bernomor TBL/512/VIII/2017/BARESKRIM. Adapun, laporan teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/775/VII/2017/BARESKRIM.
Bahkan, salah satu Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule juga melaporkan Victor ke Bareskrim Polri. Perkara yang dilaporkan kurang lebih sama, yakni pencemaran nama baik melalui media elektronik serta penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. (Ayp)
Baca juga berita lainnya terkait Victor Laiskodat dalam artikel: Mabes Polri Tegaskan Kasus Victor Laiskodat Masih Berjalan
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar