Mabes Polri Tegaskan Kasus Victor Laiskodat Masih Berjalan
Victor Laiskodat (tengah). (fraksinasdem.org)
MerahPutih.com - Mabes Polri menegaskan tak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat politisi Partai Nasdem Victor Laiskodat seperti yang beredar di media sosial.
"Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan," ujar Karopeas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto dalam keterangannya, Kamis (23/11).
Hingga kini, penyidik masih memerlukan beberapa keterangan saksi-saksi yang hadir di TKP saat adanya dugaan tindak pidana terjadi. Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3 mengingat Victor merupakan anggota legislatif.
"Perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," jelas Rikwanto.
Karena, berdasarkan UU MD3 nomor 17 tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR Pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR.
Hal itu, sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya.
Seperti praktik dokter yang dilaporkan malapraktik, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI. Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan. Penyidik Polri akan meminta Dewan Pers dulu yang menyidangkan," kata Rikwanto. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Disebut Pendukung Khilafah, PAN Akan Somasi Victor Laiskodat
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti