Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bareskrim Amankan 600 Ribu Ekstasi Siap Edar di Diskotek Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 November 2017
Bareskrim Amankan 600 Ribu Ekstasi Siap Edar di Diskotek Jakarta

Konferensi pers terkait pembongkaran sindikat pengedar ekstasi dari Belanda. (MP/Angga Yudha Pratama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka pemasok narkoba sindikat internasional dari Belanda.

"Dua orang tersangka saat ini masih berada di dalam lapas," ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto di Kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Pengungkapan berawal saat tim Bareskrim mendapat informasi akan adanya barang yang diduga narkoba jenis ekstasi lewat jalur udara. Tim lalu melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pemantauan.

Pada 8 November, tim gabungan Bareskrim dan Bea Cukai melakukan raid planning execution terhadap target dan melakukan penggerebekan saat barang turun di Perumahan Villa Mutiara Gading, Tambun Utara, Bekasi.

Dalam penggerebekan itu,polisi mengamankan dua orang tersangka yaitu Dadang Firmanzah dan Waluyo. Didapati pula dua kotak besar kayu di dalam rumah. Saat dibongkar, ditemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak 120 bungkus terdiri tiga warna, yakni oranye, merah muda, dan hijau seberat 243,20 kg atau sekitar 600.000 butir.

Dari keterangan keduanya, barang haram itu berasal dari Belanda. Barang haram tersebut dikendalikan oleh dua orang narapidana salah satunya Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro di Lapas Klas 1 Gunung Sindur.

Tim lalu melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan di Lotte Mart Grand Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (8/11). Tim mengamankan empat bungkus ekstasi sebanyak 20 ribu butir. Satu orang tersangka atas nama Randy Yuliansyah berhasim diringkus.

Lalu pada Jumat (10/11), satgas berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur untuk bertemu Andang selaku pengendali Dadang dan Waluyo. Kemudian, mereka menemui Sonny Sasmita yang diduga sebagai pengendali Andang Anggara.

"Diduga, barang tersebut akan disebarkan ke diskotek-diskotek dan bandar narkotika di wilayah Jakarta," ucap Ari Dono

Dari rangkaian penggerebekan, tim menyita 120 bungkus ekstasi dari tiga warna yang terdiri atas 40 bungkus dengan berat total 243,20 kg atau 600 ribu butir.

Ekstasi oranye berlogo DB berat per butir 0,44 gram. Ekstasi berwarna merah jambu berbentuk kepala robot berat per butir 0,38 gram. Sementara, ekstasi berwarna hijau bertuliskan double trouble berat per butir 0,36 gram.

"Narkotika jenis ini dapat dipasarkan dengan harga per butirnya Rp 500 ribu. Kalau dikalikan nilainya bisa mencapai Rp 300 miliar dan menyelamatkan 1,2 juta jiwa," jelas Ari Dono.

Kepolisian menyangkakan keenam tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Polisi juga memberikan sangkaan alternatif keenam tersangka melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. (Ayp)

Baca juga berita terkait lainnya dalam artikel: Bareskrim Periksa 20 Orang Terkait Pidato Victor Laiskodat

#Ekstasi #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kasat Narkoba AKP Pardiman tidak terlibat kasus narkoba, hanya menjadi saksi di Bareskrim. Meski begitu, ia diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait fungsi pengawasan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Bagikan