Bareskrim Amankan 600 Ribu Ekstasi Siap Edar di Diskotek Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 November 2017
Bareskrim Amankan 600 Ribu Ekstasi Siap Edar di Diskotek Jakarta

Konferensi pers terkait pembongkaran sindikat pengedar ekstasi dari Belanda. (MP/Angga Yudha Pratama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka pemasok narkoba sindikat internasional dari Belanda.

"Dua orang tersangka saat ini masih berada di dalam lapas," ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto di Kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Pengungkapan berawal saat tim Bareskrim mendapat informasi akan adanya barang yang diduga narkoba jenis ekstasi lewat jalur udara. Tim lalu melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pemantauan.

Pada 8 November, tim gabungan Bareskrim dan Bea Cukai melakukan raid planning execution terhadap target dan melakukan penggerebekan saat barang turun di Perumahan Villa Mutiara Gading, Tambun Utara, Bekasi.

Dalam penggerebekan itu,polisi mengamankan dua orang tersangka yaitu Dadang Firmanzah dan Waluyo. Didapati pula dua kotak besar kayu di dalam rumah. Saat dibongkar, ditemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak 120 bungkus terdiri tiga warna, yakni oranye, merah muda, dan hijau seberat 243,20 kg atau sekitar 600.000 butir.

Dari keterangan keduanya, barang haram itu berasal dari Belanda. Barang haram tersebut dikendalikan oleh dua orang narapidana salah satunya Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro di Lapas Klas 1 Gunung Sindur.

Tim lalu melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan di Lotte Mart Grand Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (8/11). Tim mengamankan empat bungkus ekstasi sebanyak 20 ribu butir. Satu orang tersangka atas nama Randy Yuliansyah berhasim diringkus.

Lalu pada Jumat (10/11), satgas berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur untuk bertemu Andang selaku pengendali Dadang dan Waluyo. Kemudian, mereka menemui Sonny Sasmita yang diduga sebagai pengendali Andang Anggara.

"Diduga, barang tersebut akan disebarkan ke diskotek-diskotek dan bandar narkotika di wilayah Jakarta," ucap Ari Dono

Dari rangkaian penggerebekan, tim menyita 120 bungkus ekstasi dari tiga warna yang terdiri atas 40 bungkus dengan berat total 243,20 kg atau 600 ribu butir.

Ekstasi oranye berlogo DB berat per butir 0,44 gram. Ekstasi berwarna merah jambu berbentuk kepala robot berat per butir 0,38 gram. Sementara, ekstasi berwarna hijau bertuliskan double trouble berat per butir 0,36 gram.

"Narkotika jenis ini dapat dipasarkan dengan harga per butirnya Rp 500 ribu. Kalau dikalikan nilainya bisa mencapai Rp 300 miliar dan menyelamatkan 1,2 juta jiwa," jelas Ari Dono.

Kepolisian menyangkakan keenam tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Polisi juga memberikan sangkaan alternatif keenam tersangka melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. (Ayp)

Baca juga berita terkait lainnya dalam artikel: Bareskrim Periksa 20 Orang Terkait Pidato Victor Laiskodat

#Ekstasi #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polisi mengungkap peredaran narkoba besar jelang Tahun Baru 2026. Sebanyak 109 kg sabu dan 17.700 ekstasi senilai Rp 12,5 miliar disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bagikan