Bambang Widjojanto Sebut Polemik Demokrat Bisa Merusak Demokrasi
Kamis, 21 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Polemik Partai Demokrat disebut dapat merusak proses demokrasi yang sudah berjalan saat ini. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto.
"Kalau dibiarkan terus-menerus, akan mengganggu proses demokrasi yang sedang berjalan," ucapnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10).
Baca Juga
Bambang mengingatkan, sejumlah ahli yang menawar-nawarkan argumen dan merusak proses demokrasi, maka sebenarnya mereka tidak berhadapan dengan Demokrat saja, tetapi berhadapan dengan publik, masyarakat dan partai-partai politik lain.
Perkara Gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat.
Objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari.

Bambang menyatakan jika perkara itu dibenarkan, maka semua orang bisa mempersoalkan seluruh anggaran dasar partai dan seluruh keputusan Menkumham yang sudah kadaluwarsa.
"Kalau itu terjadi, kita tidak hanya menciptakan ketidakpastian, tetapi ketidakadilan," kata Bambang.
Bambang menyatakan dalam sidang tersebut, pihaknya akan menunjukkan perkara ini bukan hanya tidak punya legal standing dan menyebabkan ketidakpastian hukum, tetapi mendekonstruksi proses demokrasi.
Pria yang karib disapa BW itu menyayangkan langkah mantan kader yang membawa hal ini ke pengadilan. Sebab, kata dia, jika para kader ingin mempersoalkan hasil kongres, seharusnya bisa disampaikan ke mahkamah partai.
Sehingga seharusnya seluruh kader Demokrat dapat memanfaatkan ruang diskusi tersebut jika ada yang merasa keberatan bukan membuat gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
"Kalau pun ada keberatan, ada untuk menyehatkan demokrasi di internal partai, UU Parpol sudah memberikan ruang, yang merupakan kompetisi absolut selesaikan di Mahkamah Partai," kata mantan Wakil Ketua KPK ini. (Knu)
Baca Juga
Uang Tak Cair, Peserta KLB Demokrat Balik Serang Kubu Moeldoko