Uang Tak Cair, Peserta KLB Demokrat Balik Serang Kubu Moeldoko

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Oktober 2021
Uang Tak Cair, Peserta KLB Demokrat Balik Serang Kubu Moeldoko

Partai Demokrat. (Foto: Partai Demokrat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang yang mengaku peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko, Gerald Piter Thomas mengaku tidak diberikan Rp 100 juta yang dijanjikan panitia KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

"Jadi saya tegaskan lagi, saya diiming-imingi uang, karena tidak dapat ini uang, saya balik badan saya harus laporkan ini ke DPP," kata Gerald kepada wartawan yang dikutip, Selasa (19/10).

Baca Juga:

Demokrat Sebut Dua Isu Ini Jadi Pertimbangan Jokowi Pilih Panglima TNI

Gerald merupakan Wakil Ketua DPC Demokrat Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Dia dijanjikan Rp100 juta jika hadir dalam KLB. Namun, hingga saat ini, dia hanya diberikan kurang dari Rp 10 juta.

"Jadi kepercayaan langsung hilang, gimana ke depan mau mimpin partai yang kayak gitu janji-janji semua," ucap Gerald.

Gerald mengatakan, pengurus Demokrat kubu Moeldoko memberikan Rp 100 juta kepada Ketua DPC selaku pemilik suara dalam KLB. Gerald tidak punya suara karena hanya wakil ketua DPC.

Dia menyebut, uang itu diberikan secara berkala. Setiba di Sibolangit, lokasi KLB, peserta diberikan DP senilai Rp 25 juta plus satu unit ponsel. Sisanya, diberikan setelah gelaran KLB pada 5 Maret 2021.

"Saya pastikan Rp 75 juta mereka terima, saya lihat dengan mata kepala saya sendiri," kata Gerald.

Ia mengaku, sangsi dengan kepemimpinan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB jika janji uang Rp 100 juta saja tidak direalisasikan.

"Saya berpikir Pak Moeldoko janji mau dapat uang Rp 100 juta, tidak direalisasikan, bagaimana ke depan-depannya," ujar dia.

Selain itu, Gerald juga menilai KLB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Contohnya, Gerald yang menjabat sebagai wakil ketua DPC Kotamobagu semestinya tidak bisa mengikuti KLB tetapi ia tetap diajak untuk mengikuti KLB.

"Semua itu tidak ada yang sesuai, baik AD/ART partai, baik secara hukum, baik itu peraturan partai," kata dia.

Gerald bersama sejumlah peserta KLB lainnya menagih uang yang telah dijanjikan itu meski mereka akhirnya hanya mendapatkan Rp 5 juta.

Kubu Moeldoko membantah tudingan membagi-bagikan uang sebesar Rp25 juta dan satu unit ponsel bagi Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, kubunya tidak pernah membagi-bagikan uang maupun ponsel sebelum KLB Deli Serdang.

Kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. (Foto: Antara)
Kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. (Foto: Antara)

"Itu adalah karangan bebas, skenario sesat, yang dengan sengaja membuat fitnah dan berita bohong," ujarnya.

Ia memastikan KLB Deli Serdang diselenggarakan oleh DPC, DPD dan kader-kader Partai Demokrat. Moeldoko bukan penyelenggara, dan bukan pula donatur KLB Deli Serdang. Moeldoko hanya diminta oleh peserta KLB untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Kubu kontra-AHY menggelar KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 yang hasilnya menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2026. Namun, Kementerian Hukum dan HAM menolak pengesahan hasil KLB tersebut karena tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam AD/ART Partai Demokrat.

Kini, eks kader Demokrat yang bergabung ke kubu KLB kini tengah mengajukan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. (Knu)

Baca Juga:

Demokrat Kubu AHY Tuding Argumen Hukum Prof Yusril Sesat

#Partai Politik #Jenderal Moeldoko #Agus Harimurti Yudhoyono #Partai Demokrat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Penunjukan AHY sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
AHY menegaskan lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga minyak dunia harus tetap dalam batas kewajaran. P
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Bagikan