Demokrat Kubu AHY Tuding Argumen Hukum Prof Yusril Sesat


Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Demokrat)
MerahPutih.com - DPP Partai Demokrat menegaskan permohonan uji materiil terhadap AD/ART partai yang diajukan kelompok KLB ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, melainkan bentuk kesesatan hukum.
“Yang dilakukan pemohon bukanlah terobosan hukum, tetapi penyesatan hukum, karena ini tidak pernah ada dan bukan berarti jadi baru, tetapi sesuatu yang berada di luar koridor hukum,” kata politisi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, saat ditemui di luar Gedung AHU Kemenkumham RI, Jakarta, Kamis (14/10).
Baca Juga
Partai Demokrat Ultimatum Moeldoko, Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Menurut dia, AD/ART partai bukan bagian dari produk kebijakan atau peraturan perundang-undangan sehingga uji materiil terhadap AD/ART merupakan praktik yang berada di luar koridor hukum.

Anggota tim hukum Partai Demokrat, Mehbob menilai, permohonan uji materiil terhadap AD/ART partai jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan khususnya Pasal 8 dan Pasal 7.
“Apabila ini dikabulkan, maka semua anggaran dasar ormas (organisasi masyarakat), koperasi, yayasan akan bisa jadi objek JR (uji materiil). Ini akan jadi kekacauan hukum dan tidak ada kepastian hukum di Indonesia,” tutur petinggi Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu, dikutip Antara.
Sebelumnya, Kelompok KLB pada 14 September 2021 mengajukan permohonan uji materiil terhadap pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres ke-V 2020 ke Mahkamah Agung. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021, dengan mencantumkan Kemenkumham tercatat sebagai termohon.

Ahli Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pemohon lewat keterangan tertulisnya bulan lalu menyampaikan Mahkamah Agung harus dapat membuat terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait itu, Partai Demokrat pada awal minggu ini telah mengajukan permohonan ke MA agar pihak partai dapat turut serta terlibat dalam uji materiil sebagai termohon intervensi. Hari ini, Partai Demokrat juga menyerahkan sejumlah dokumen ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, sebagai bahan dalam menyusun jawaban terkait sidang uji materiil AD/ART. (*)
Baca Juga:
Demokrat: Istana Beralih Fungsi Jadi Markas Paguyuban Parpol Pro Jokowi
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Banjir Bali Disebabkan Kerusakan Lingkungan, AHY Khawatirkan Sektor Pariwisata Jadi Terganggu

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

AHY Ungkap Rahasia di Balik Program Koperasi Prabowo! Jutaan Warga Bisa Langsung Kaya Mendadak

Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
