Demokrat AHY Sebut Gugatan Kubu Moeldoko Hanya Akal-akalan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 Oktober 2021
Demokrat AHY Sebut Gugatan Kubu Moeldoko Hanya Akal-akalan

Partai Demokrat. (Foto: Partai Demokrat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Adapun dalam perkara ini turut terlibat pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang sebagai penggugat dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat. Termasuk DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi.

Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto menyatakan gugatan SK Menkumham terkait hasil Kongres kelima tahun 2020 oleh tiga mantan kader di PTUN merupakan akal-akalan belaka.

Pria yang akrab disapa BW itu menjelaskan aturan yang dipakai oleh Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres kelima itu sudah jelas.

Baca Juga:

Demokrat Kubu AHY Tuding Argumen Hukum Prof Yusril Sesat

"Kalau aturan itu kemudian dipermasalahkan melalui persidangan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata BW kepada wartawan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (21/10).

BW menyebutkan jika para kader ingin mempersoalkan hasil kongres, seharusnya melalui mahkamah partai. "Nah, persoalannya itu tidak ditempuh. Jadi, saya menggunakan istilah akal-akalan," kata mantan Wakil Ketua KPK ini.

Anggota kuasa hukum Partai Demokrat, Heru Widodo mengatakan, ada dua hal pokok yang dicermati pada proses pemeriksaan saksi ahli dalam sidang hari ini.

Pertama, soal tenggat waktu pengajuan gugatan yang diajukan penggugat yakni tiga orang mantan kader Partai Demokrat terkait Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. (Foto: Antara)
Kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. (Foto: Antara)

Adapun keputusan itu tertuang dalam Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART) sesuai kongres kelima Partai tertanggal 18 Mei 2020.

"Jadi isu hukum yang akan kita garis bawahi adalah karena yang menjadi objek adalah kedua SK Menteri Kehakiman (Menkumham) tahun 2020, di mana jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari (untuk diajukan gugatan keberatan)," kata Heru.

Ia menuturkan, para penggugat ini adalah dulunya aktivis, pengurus aktif di DPC. "Setidaknya mereka tidak bisa menghindar mengatakan baru tahu sekarang, jadi dari isi tenggang waktu ini akan menjadi titik krusial untuk kita nanti pertanyakan," sambungnya.

Dia menyebut, seharusnya AD/ART itu dipahami sebagai konsensus produk aturan internal Partai. Dimana jika ada keberatan dalam pengesahannya harusnya diselesaikan di internal Partai melalui Mahkamah Partai Demokrat.

"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, tentunya menjadi pertanyaan. Kenapa baru mempersoalkan sekarang? Itu kan konsensus," ucap Heru.

Terlebih kata dia, Mahkamah Partai selalu memberi ruang untuk berdiskusi dan mengevaluasi segala macam aturan atau produk internal partai.

Baca Juga:

Demokrat Sebut Dua Isu Ini Jadi Pertimbangan Jokowi Pilih Panglima TNI

Sehingga seharusnya seluruh kader Demokrat dapat memanfaatkan ruang diskusi tersebut jika ada yang merasa keberatan bukan membuat gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

"Kalau pun ada keberatan, ada untuk menyehatkan demokrasi di internal partai, UU Parpol sudah memberikan ruang, yang merupakan kompetisi absolut selesaikan di Mahkamah Partai," kata Heru.

Diketahui, pada akhir Juni lalu, pihak Demokrat Moeldoko telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham di Pengadilan TUN Jakarta. Dalam dua gugatan tersebut, Partai Demokrat sebagai tergugat dua intervensi. (Knu)

#Partai Demokrat #Agus Harimurti Yudhoyono #Jenderal Moeldoko
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Partai Demokrat membantah pidato Agus Harimurti Yudhoyono menjadi sinyal Pilpres 2029.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Waketum Golkar Sebut AHY Kasih Sinyal Kuat Siap Jadi Penantang di Pilpres 2029
Sinyal tersebut muncul ketika kondisi masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Waketum Golkar Sebut AHY Kasih Sinyal Kuat Siap Jadi Penantang di Pilpres 2029
Olahraga
PBV Paja One Juara AHY Cup 2026, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
PBV Paja One menjadi juara AHY Cup 2026 di Jakarta Timur. AHY mendorong kompetisi voli ini berlanjut sebagai wadah pembinaan dan pencarian atlet muda.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
PBV Paja One Juara AHY Cup 2026, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
Indonesia
Merasa Tidak Diperhatikan AHY, Ketua DPC Demokrat Solo Mundur
Berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan kepada pengurus di tingkat atas tidak pernah diwujudkan dalam bentuk dukungan nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Merasa Tidak Diperhatikan AHY, Ketua DPC Demokrat Solo Mundur
Indonesia
Demokrat Balik Serang Deddy Sitorus: Terusik karena AHY Benar
Tak ada hasutan, AHY hanya menjelaskan peran partai politik dalam sistem demokrasi.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Demokrat Balik Serang Deddy Sitorus: Terusik karena AHY Benar
Indonesia
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Partai Demokrat ikut mempertanyakan posisi politik PDI Perjuangan (PDIP) terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Frengky Aruan - Senin, 22 Juni 2026
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Indonesia
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Penunjukan AHY sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
AHY menegaskan lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga minyak dunia harus tetap dalam batas kewajaran. P
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
Bagikan