Demokrat AHY Sebut Gugatan Kubu Moeldoko Hanya Akal-akalan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 Oktober 2021
Demokrat AHY Sebut Gugatan Kubu Moeldoko Hanya Akal-akalan

Partai Demokrat. (Foto: Partai Demokrat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Adapun dalam perkara ini turut terlibat pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang sebagai penggugat dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat. Termasuk DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi.

Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto menyatakan gugatan SK Menkumham terkait hasil Kongres kelima tahun 2020 oleh tiga mantan kader di PTUN merupakan akal-akalan belaka.

Pria yang akrab disapa BW itu menjelaskan aturan yang dipakai oleh Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres kelima itu sudah jelas.

Baca Juga:

Demokrat Kubu AHY Tuding Argumen Hukum Prof Yusril Sesat

"Kalau aturan itu kemudian dipermasalahkan melalui persidangan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata BW kepada wartawan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (21/10).

BW menyebutkan jika para kader ingin mempersoalkan hasil kongres, seharusnya melalui mahkamah partai. "Nah, persoalannya itu tidak ditempuh. Jadi, saya menggunakan istilah akal-akalan," kata mantan Wakil Ketua KPK ini.

Anggota kuasa hukum Partai Demokrat, Heru Widodo mengatakan, ada dua hal pokok yang dicermati pada proses pemeriksaan saksi ahli dalam sidang hari ini.

Pertama, soal tenggat waktu pengajuan gugatan yang diajukan penggugat yakni tiga orang mantan kader Partai Demokrat terkait Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. (Foto: Antara)
Kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. (Foto: Antara)

Adapun keputusan itu tertuang dalam Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART) sesuai kongres kelima Partai tertanggal 18 Mei 2020.

"Jadi isu hukum yang akan kita garis bawahi adalah karena yang menjadi objek adalah kedua SK Menteri Kehakiman (Menkumham) tahun 2020, di mana jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari (untuk diajukan gugatan keberatan)," kata Heru.

Ia menuturkan, para penggugat ini adalah dulunya aktivis, pengurus aktif di DPC. "Setidaknya mereka tidak bisa menghindar mengatakan baru tahu sekarang, jadi dari isi tenggang waktu ini akan menjadi titik krusial untuk kita nanti pertanyakan," sambungnya.

Dia menyebut, seharusnya AD/ART itu dipahami sebagai konsensus produk aturan internal Partai. Dimana jika ada keberatan dalam pengesahannya harusnya diselesaikan di internal Partai melalui Mahkamah Partai Demokrat.

"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, tentunya menjadi pertanyaan. Kenapa baru mempersoalkan sekarang? Itu kan konsensus," ucap Heru.

Terlebih kata dia, Mahkamah Partai selalu memberi ruang untuk berdiskusi dan mengevaluasi segala macam aturan atau produk internal partai.

Baca Juga:

Demokrat Sebut Dua Isu Ini Jadi Pertimbangan Jokowi Pilih Panglima TNI

Sehingga seharusnya seluruh kader Demokrat dapat memanfaatkan ruang diskusi tersebut jika ada yang merasa keberatan bukan membuat gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

"Kalau pun ada keberatan, ada untuk menyehatkan demokrasi di internal partai, UU Parpol sudah memberikan ruang, yang merupakan kompetisi absolut selesaikan di Mahkamah Partai," kata Heru.

Diketahui, pada akhir Juni lalu, pihak Demokrat Moeldoko telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham di Pengadilan TUN Jakarta. Dalam dua gugatan tersebut, Partai Demokrat sebagai tergugat dua intervensi. (Knu)

#Partai Demokrat #Agus Harimurti Yudhoyono #Jenderal Moeldoko
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Janji Tanggung Jawab Pembiayaan Whoosh, Presiden Prabowo: Kita Layani Rakyat, Bukan Hitung Untung Rugi
Presiden Prabowo Subianto menegaskan siap bertanggung jawab atas pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh), menilai Indonesia masih sanggup membayar utangnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Janji Tanggung Jawab Pembiayaan Whoosh, Presiden Prabowo: Kita Layani Rakyat, Bukan Hitung Untung Rugi
Indonesia
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Jokowi sebut Whoosh jadi investasi sosial. Demokrat mempertanyakan siapa yang akan menalangi kerugiannya.
Soffi Amira - Sabtu, 01 November 2025
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Indonesia
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Fenomena APBD mengendap di perbankan bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan kas daerah, melainkan menggambarkan masalah struktural keuangan daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Indonesia
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menegaskan pentingnya pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah dan DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Indonesia
9 Jurus Menko AHY Pecahkan Kebuntuan Aturan Zero ODOL yang Mandek 16 Tahun
Kebijakan zero ODOL pertama kali direncanakan sejak 2009
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
9 Jurus Menko AHY Pecahkan Kebuntuan Aturan Zero ODOL yang Mandek 16 Tahun
Indonesia
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Narasi yang beredar menyebut seolah-olah hubungan antara pendiri Partai Demokrat dan Kapolri tidak akrab.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Indonesia
Kajian Dampak Zero ODOL BPS Rampung Desember 2025, AHY Ungkap Potensi Positif Ekonomi dan Keselamatan
Kajian BPS mengambil sampel di dua provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Kajian Dampak Zero ODOL BPS Rampung Desember 2025, AHY Ungkap Potensi Positif Ekonomi dan Keselamatan
Indonesia
AHY Instruksikan Pemeriksaan Konstruksi Bangunan Publik, Cegah Insiden ‘Mengerikan’ Ponpes Al Khoziny Terulang
AHY menekankan pentingnya penerapan secara ketat penerapan prosedur operasional standar (SOP) konstruksi pada bangun publik, termasuk pondok pesantren.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
AHY Instruksikan Pemeriksaan Konstruksi Bangunan Publik, Cegah Insiden ‘Mengerikan’ Ponpes Al Khoziny Terulang
Indonesia
Banjir Bali Disebabkan Kerusakan Lingkungan, AHY Khawatirkan Sektor Pariwisata Jadi Terganggu
Banjir Bali disebabkan oleh kerusakan lingkungan. Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengkhawatirkan soal pariwisata.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Banjir Bali Disebabkan Kerusakan Lingkungan, AHY Khawatirkan Sektor Pariwisata Jadi Terganggu
Indonesia
AHY Ungkap Rahasia di Balik Program Koperasi Prabowo! Jutaan Warga Bisa Langsung Kaya Mendadak
KMP Nambangan Lor juga telah berkolaborasi dengan program Makan Bergizi Gratis
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
AHY Ungkap Rahasia di Balik Program Koperasi Prabowo! Jutaan Warga Bisa Langsung Kaya Mendadak
Bagikan