Baleg DPR Setujui 15 Poin Revisi UU PPP

Senin, 07 Februari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Dalam draf RUU PPP ini, terdapat 15 poin revisi yang menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan kedua UU PPP ini akan menjadi usul inisatif DPR yang rencananya akan diparipurnakan pada Selasa (8/2).

Baca Juga

Menkes: Stay di Rumah, Insya Allah Akhir Februari Kita Bisa Atasi Pandemi

“Apakah draft rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 bisa kita proses untuk mendapatkan persetujuan di tingkat berikutnya?” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Kemudian Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi membacakan 15 poin revisi UU PPP tersebut.

Pertama, perubahan pada Pasal 1 RUU dengan memasukkan definisi metode omnibus yang berbunyi berikut ini, metode omnibus adalah metode penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan Perundang-undangan, dan/atau mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu. Kedua, perubahan atas penjelasan Pasal 5 huruf g pada RUU.

Ketiga, perubahan pada Pasal 9 RUU dengan menambahkan empat ayat baru yang mengatur mengenai penanganan pengujian terhadap UU di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR dan Pemerintah serta penanganan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah melalui kementerian atau lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Keempat, perubahan pada Bab IV dengan menambahkan bagian baru dengan judul "Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan yang menggunakan metode omnibus. Kelima, penambahan Pasal 42A RUU PPP yang mengatur mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-Undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Baca Juga

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Keenam, perubahan pada Pasal 58 RUU yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dan Gubernur serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketujuh, perubahan pada Pasal 64 RUU dengan menambahkan ayat baru yakni ayat 1a yang mengatur mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dapat menggunakan metode omnibus. Kedelapan, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru, yaitu ayat 1a dan 1b yang mengatur yamengenai mekanisme perbaikan teknis RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Kesembilan, perubahan Pasal 73 RUU dengan menambahkan ayat baru, yaitu ayat 1 yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara dan mengatur mekanisme perbaikan jika masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama setelah disampaikan oleh DPR ke Presiden untuk disahkan dan diundangkan.

Kesepuluh, perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru, yaitu ayat 3a dan 3b terkait pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPD dan Pemerintah. Ke-11, perubahan Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ke-12, penambahan Pasal 97A, 97B, dan 97C yang mengatur mengenai:

a) Pasal 97A mengatur mengenai peraturan perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus hanya dapat diubah dengan mengubah Peraturan Perundang-Undangan dimaksud.

b) Pasal 97B mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan berbasis elektronik.

c) Pasal 97C mengatur tentang pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta evaluasi seluruh jenis dan hirarki rancangan PPP di bawah UU di lingkungan pemerintah serta evaluasi atau audit regulasi, menilai kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, menyelerasakan Peraturan Perundang-Undangan, dan memberikan rekomendasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peraturan Perundang-Undangan.

Ke-13, perubahan Pasal 99 yang menggantikan frasa peneliti dengan frasa analis legislatif. Ke-14, perubahan Lampiran I RUU yang mengatur Naskah Akademik. Ke-15, perubahan Lampiran II RUU yang mengatur mengenai teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. (Pon)

Baca Juga

Raker Dengan Wamenhan, DPD Minta Pemerintah Perhatikan Wilayah Perbatasan

Bagikan

Baca Original Artikel

Pilihan Editor

Bagikan