DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
MERAHPUTIH - WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau Ninik menyoroti fenomena perpindahan sejumlah perusahaan sepatu dari wilayah Tangerang ke daerah lain seperti Pekalongan. Perpindahan itu disebut-sebut dipicu perbedaan signifikan upah minimum regional (UMR) antarwilayah. Menurut Ninik, jika alasan utama perpindahan tersebut semata-mata untuk menekan biaya tenaga kerja, hal itu sama saja dengan bentuk eksploitasi terhadap buruh.
?
“Kita tidak boleh membiarkan perusahaan besar menganggap buruh hanya sebagai angka dalam neraca biaya. Jika pindah hanya karena ingin membayar upah serendah mungkin, itu sudah masuk kategori eksploitasi, bukan efisiensi,” tegasnya di Jakarta, Jumat (31/10).
?
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus lebih selektif dalam memberikan izin pendirian atau relokasi industri. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mudah terbuai oleh janji investasi besar jika pada akhirnya kesejahteraan pekerja justru terabaikan.
?
“Izin pendirian pabrik jangan hanya dilihat dari nominal investasi atau jumlah tenaga kerja yang diserap. Harus ditelusuri juga bagaimana komitmen perusahaan terhadap upah layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang manusiawi,” ujarnya.
?
Baca juga:
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Lebih lanjut, ia menegaskan sistem pengupahan di Indonesia tidak seharusnya hanya berpatokan pada besaran UMR daerah. Menurutnya, besaran upah ideal juga harus memperhitungkan omzet dan tingkat keuntungan perusahaan, terutama bagi korporasi besar atau produsen bermerk internasional.
?
“UMR memang acuan minimum, tapi bukan satu-satunya patokan. Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik. Jangan berlindung di balik UMR untuk menekan kesejahteraan buruh,” imbuhnya.
?
Ninik mendorong pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memperkuat regulasi yang memastikan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam pengupahan sehingga tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk memanfaatkan kesenjangan antarwilayah demi menekan biaya produksi. “Kita ingin Indonesia jadi tempat investasi yang berkeadilan. Bukan sekadar murah buruhnya, melainkan kuat perlindungan manusianya,” pungkasnya.
?
Sebelumnya, sejumlah pabrik sepatu jenama internasional meninggalkan kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, berpindah ke wilayah dengan upah pekerja yang lebih rendah. Perpindahan tersebut dilakukan perusahaan untuk menyesuaikan biaya produksi, termasuk biaya tenaga kerja. Selain itu, hal ini juga berkenaan dengan pengembangan kawasan industri di berbagai daerah.(Pon)
Baca juga:
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Tanggapi Penyesatan Narasi Soal Upah Buruh
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?