Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik

Suasana Sidang Tahunan MPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang terhadap lima anggota nonaktif DPR yang dianggap menyulut emosi masyarakat hingga terjadinya demonstrasi besar pada akhir Agustus lalu. Lima anggota nonaktif DPR itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.
?
Sidang yang dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Senin (3/11), beragenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi. Salah satu ahli yang dihadirkan ialah pakar media sosial, Ismail Fahmi. Founder Drone Emprit itu menjelaskan reaksi keras masyarakat terhadap para anggota DPR bukan semata-mata karena isu penaikan gaji, melainkan karena adanya aksi 'joget-joget' yang dianggap tidak pantas dalam momen sidang tahunan MPR RI.
?
“Dalam kasus kemarin, yang saya lihat masyarakat itu tersentuh bukan di soal angka penaikan gaji, melainkan di joget-jogetnya itu. Joget itu yang bikin kesal banget,” ujar Ismail Fahmi.
?
Ia menilai, bagi sebagian masyarakat, meskipun jumlah penaikan yang disebutkan kecil, tindakan bergembira di tengah kondisi ekonomi sulit menimbulkan luka sosial. “Mau Rp 1 juta, mau Rp 3 juta, buat sebagian besar masyarakat itu besar. Namun, yang bikin masyarakat tersinggung bukan nominalnya, melainkan sikap bergembira saat membicarakan kenaikan gaji. Itu yang membangun emosi publik,” jelasnya.

Baca juga:

MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika


?
Menurut Ismail, persepsi publik yang telanjur negatif ini harus dijernihkan dengan pendekatan yang menyentuh sisi emosional masyarakat, bukan hanya klarifikasi faktual semata.
?
“Ingatan yang nempel di masyarakat itu kesan joget-jogetnya. Jadi klarifikasi pun harus menyentuh emosi publik. Misalnya dijelaskan kalau joget itu bukan karena gaji naik, melainkan karena menghargai tamu atau suasana sidang,” katanya.
?
Ia menambahkan, jika klarifikasi dilakukan dengan pendekatan yang tepat, persepsi publik bisa berubah dan masyarakat bisa lebih memahami konteks sebenarnya.
?
“Emosi harus dilawan dengan emosi yang positif. Kalau penjelasannya faktual dan menyentuh hati, publik bisa melihat sisi lain dan mungkin mendukung,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS


?

#MKD DPR #DPR RI #Sidang Tahunan MPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Bagikan