Bakamla Tepis Isu Kapal Penjaga Pantai China Kembali Terobos Natuna Utara

Senin, 18 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menepis adanya kabar kapal penjaga pantai (coastguard) China yang kembali berlayar memasuki perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara saat ini.

“Saat ini, sudah tidak ada aktivitas kapal coastguard China,” kata Kepala Bakamla RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Irvansyah, saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/11).

Irvansyah memastikan kapal-kapal Bakamla secara bergantian terus berpatroli di Laut Natuna Utara setiap harinya. Menurut dia, Bakamla saat ini diperkuat total 10 kapal patroli yang tersebar di tiga wilayah operasi dan setiap hari ada satu kapal yang mengawasi Laut Natuna Utara

Baca juga:

Kapal China Ganggu Kegiatan Survei Pertamina di Laut Natuna Utara

Namun, Kepala Bakamla mengakui kapal penjaga pantai China CCG 5402 bulan lalu sempat masuk perairan yurisdiksi Indonesia dan mengganggu aktivitas survei seismik PT Pertamina di atas kapal MV Geo Coral.

Laksdya Irvansyah menegaskan kapal patroli Bakamla sampai tiga kali menggelar operasi mengusir kapal penjaga pantai China itu, yaitu pada 21 Oktober, 24 Oktober, dan 25 Oktober.

“Operasi ini juga mencerminkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga ketertiban dan keamanan maritim di perairan strategis Indonesia,” tandas jenderal bintang tiga itu.

Laut Natuna Utara merupakan perairan yurisdiksi Indonesia di Laut China Selatan, yang masuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

Baca juga:

Legislator PDIP Kritik Joint Statement RI-China Bisa Perkeruh Situasi Laut China Selatan

Walaupun demikian, China secara sepihak mengklaim perairan itu masuk dalam yurisdiksinya berdasarkan alasan historis 10-dash-line. Klaim 10-dash-line China itu mencakup seluruh perairan Laut China Selatan.

Namun, klaim sepihak China itu bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1982. Dikutip dari Antara, Indonesia dan China masuk dalam daftar negara yang meratifikasi UNCLOS. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan