Aturan Antiperundungan di Sekolah Terbit Tahun Depan, Peran Guru dan BK bakal Dimaksimalkan untuk Pencegahan
Minggu, 23 November 2025 -
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH menyiapkan aturan pencegahan perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, memastikan pembaruan regulasi pencegahan kekerasan di sekolah berlaku tahun depan.
“Bisa diterapkan pada semester pertama 2026,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/11).
Selain memperbarui regulasi, pemerintah juga menyiapkan surat edaran bersama lima kementerian untuk memperkuat pembangunan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Sebelumnya, Abdul menegaskan, pendidikan harus mengedepankan empati dan kemanusiaan, bukan hanya aspek akademik.
Menurutnya, peran guru bimbingan dan konseling (BK) serta wali kelas menjadi sangat penting untuk menjembatani komunikasi antarsiswa, sekolah, dan orangtua. “Setiap guru seharusnya memiliki tanggung jawab bimbingan dan konseling, meskipun bukan guru BK. Wali kelas perlu mengenali potensi murid, berdialog, dan menjadi penghubung antara sekolah dan orangtua,” tambahnya.
Selain aspek sosial dan psikologis, Abdul Mu’ti juga menyoroti pentingnya pembinaan spiritual dalam dunia pendidikan. Menurutnya, dimensi spiritual merupakan bagian penting dari tujuan pendidikan nasional. “Spiritualitas merupakan bagian penting dari pendidikan: membentuk generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” katanya.
Baca juga:
Ia menambahkan pencegahan kekerasan harus dilakukan secara kolaboratif dan partisipatif, melibatkan guru, siswa, dan orangtua. Sebagai langkah konkret, Abdul Mu’ti mendorong pembentukan duta antikekerasan di kalangan pelajar.
Program ini diharapkan bisa menumbuhkan nilai saling menghormati dan menghargai perbedaan sejak dini. “Kami ingin ada peran aktif siswa sebagai penggerak perubahan,” ungkapnya.(knu)
Baca juga:
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban