Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Ilustrasi. (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mewajibkan seluruh guru di sekolah menjalankan peran bimbingan konseling (BK). Meski begitu, Lalu mengingatkan pentingnya sekolah memiliki ahli psikologi profesional.
“Kebijakan ini langkah maju dalam memperkuat pendidikan karakter dan kesejahteraan emosional siswa. Apalagi sekarang marak kasus bullying di sekolah,” kata Lalu kepada wartawan, Senin (17/11).
Lalu mengingatkan, pendampingan psikologis membutuhkan kompetensi profesional yang tidak dapat digantikan hanya dengan penugasan tambahan kepada guru.
“Guru memang harus membentuk karakter siswa, tetapi bimbingan konseling bukan tugas yang bisa dijalankan tanpa bekal psikologis. Karena itu negara harus memastikan bahwa setiap sekolah memiliki psikolog atau konselor tetap," tuturnya.
Seperti diketahui, Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah menyampaikan guru diharapkan mampu menjalankan peran ganda, termasuk menjadi konselor bagi para siswa.
Baca juga:
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai hal tersebut telah memiliki dasar aturan yang jelas. Pemerintah pun menyiapkan pelatihan bimbingan dan konseling bagi para guru.
Terkait hal ini, Lalu menegaskan psikolog sekolah adalah pilar sistem pendidikan modern bukan sekadar pelengkap. Dalam sistem pendidikan, guru dan psikolog disebut seharusnya berjalan berdampingan.
"Guru mengajar dengan hati, tetapi psikolog membantu menjaga agar hati anak tetap kuat. Tanpa sinergi keduanya, sekolah bisa menjadi tempat tekanan, bukan tempat pertumbuhan,” ujar Lalu.
Pimpinan komisi DPR yang membidangi urusan pendidikan itu juga menyoroti fakta banyak negara maju telah mewajibkan adanya minimal satu psikolog atau konselor profesional untuk setiap 250 siswa. Sementara Indonesia masih jauh tertinggal dalam hal ini.
“Maka BK tidak boleh menjadi formalitas administrasi. Dalam pendidikan modern, BK seharusnya menjadi ruang aman dan ruang penyembuhan, tempat siswa dapat berbicara tanpa rasa takut atau penilaian,” sebut Legislator dari Dapil NTB II itu.
Terkait maraknya kasus perundungan dan meningkatnya angka bunuh diri pelajar, Lalu menegaskan bahwa kondisi itu harus dibaca sebagai alarm serius. Negara harus hadir di sekolah bukan hanya dalam bentuk kurikulum, tetapi dalam bentuk kepedulian nyata.
Lalu pun mendorong agar pemerintah memimpin gerakan besar untuk mewujudkan Sekolah Ramah Mental dengan memastikan setiap satuan pendidikan memiliki sistem pencegahan perundungan, layanan kesehatan jiwa, unit layanan psikososial.
"Guru harus diberi pelatihan dasar psikologi anak dan deteksi dini, sementara psikolog profesional harus hadir sebagai pendamping inti di setiap sekolah," tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
DPR Kecam Aksi Ormas terhadap Mie Gacoan, Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Penyandang Disabilitas Wicara Dirundung, DPR Sebut Masih Rendahnya Pemahaman dan Empati
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total