Siswa SMPN di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, DPR RI: Sekolah Wajib Memastikan Keamanan Pelajar

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Siswa SMPN di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, DPR RI: Sekolah Wajib Memastikan Keamanan Pelajar

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Seorang siswa kelas I SMP Negeri di Tangerang Selatan, MH (13), meninggal dunia setelah mengalami luka serius di kepala yang diduga akibat perundungan oleh teman sekelasnya sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Peristiwa ini memicu respons dari Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, yang meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memberi sanksi tegas kepada pihak sekolah bila terbukti lalai.

“Kami berduka atas meninggalnya seorang siswa akibat perundungan. Ini fenomena gunung es karena kasus yang terlihat hanya sebagian kecil. Sampai kapan kita membiarkan anak-anak menjadi korban kekerasan seperti ini? Saya minta kepolisian mengusut tuntas peristiwa ini,” ujar Habib di Jakarta, Senin (17/11).

Habib menegaskan bahwa pihak sekolah wajib memastikan keamanan siswa selama berada di lingkungan pendidikan. Menurutnya, pengelola sekolah harus bertanggung jawab apabila tidak mampu mencegah praktik perundungan, termasuk pemberian sanksi bagi pihak yang terbukti lalai.

“Pemberian sanksi kepada pengelola sekolah bisa dilakukan jika terbukti tidak mampu memberikan rasa aman bagi siswa. Ini juga menjadi efek jera agar perundungan tidak kembali terjadi,” katanya.

Baca juga:

Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bully dan Viral, Polisi Lakukan Investigasi Cari Bukti Pidana

Legislator asal Jawa Barat itu menilai bahwa perundungan tidak boleh ditoleransi karena dampaknya bisa fatal. Ia menegaskan perlunya penegakan sanksi tegas untuk memutus mata rantai kekerasan di lingkungan sekolah.

"Perundungan tidak hanya melukai fisik dan psikis korban, tetapi juga bisa mengakibatkan kematian sebagaimana yang terjadi kali ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, korban kerap mengalami perundungan fisik dan psikis. Orang tua korban menyebut tangan anaknya sering ditusuk dengan sedotan, ditendang, dan dipukul di bagian punggung.

Puncaknya terjadi pada Senin (20/10/2025), ketika kepala korban dihantam kursi besi oleh teman sekelasnya. Setelah menjalani perawatan intensif, korban meninggal sepekan kemudian.

Habib juga meminta seluruh pihak memperkuat upaya pencegahan. Di sekolah, ia mendorong penerapan kurikulum khusus terkait anti-perundungan serta meningkatkan kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan antar siswa.

“Jika terlihat indikasi perundungan, sekolah harus segera bertindak dan tidak membiarkan kasus berlanjut hingga menimbulkan dampak buruk bagi siswa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau orang tua untuk bekerja sama dalam mencegah kasus serupa.

"Orang tua harus bijak mengenalkan dampak negatif perundungan kepada anak. Jika ada perubahan sikap anak, cari tahu penyebabnya. Dan bila anak terlibat dalam perundungan, orang tua harus menerima sanksi yang diberikan,” pungkasnya. (Pon)

#Kasus Perundungan #Bullying #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Olahraga
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah di Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
"TVRI akan menyiarkan langsung pertandingan-pertandingan Piala Dunia yang bisa dinikmati masyarakat."
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Bagikan