MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memperketat pengawasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dari rumah atau Work From Home (WFH). Melalui kebijakan transformasi budaya kerja baru, keberadaan ASN kini bakal dipantau secara ketat melalui teknologi.
Tito menegaskan bahwa fasilitas WFH bukan berarti bebas tugas tanpa pengawasan. Ia meminta setiap ASN untuk memastikan ponsel mereka selalu dalam keadaan aktif dengan fitur pemantau lokasi yang menyala.
"Kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif hingga dapat diketahui lokasi melalui geolocation,'' ujar Tito Karnavian dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, dikutip Rabu (1/4).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang telah diteken oleh Mendagri. Aturan tersebut mencakup transformasi budaya kerja, landasan hukum, hingga teknis pelaksanaan bagi pemerintah daerah di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
Baca juga:
ASN Wajib WFH Tiap Jumat, Kecuali Sektor Keamanan, Kebersihan, dan Kesehatan
Kebijakan WFH ASN Wajib Dievaluasi Berkala, Jangan Jadi Long Weekend
WFH ASN Berlaku Mulai 1 April 2026, Menko Airlangga: Negara Hemat Rp 6,2 Triliun
Selain pengawasan individu, Tito juga memberikan instruksi khusus kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Para kepala daerah diminta mengatur proporsi antara Working From Office (WFO) dan WFH secara proporsional.
Tak hanya soal kehadiran, perubahan budaya kerja ini juga dibarengi dengan misi efisiensi keuangan negara. Kepala daerah diinstruksikan untuk menghitung penghematan anggaran yang muncul dari kebijakan WFH ini.
"Penghematan tersebut digunakan dalam rangka pendiri program prioritas pemerintah daerah," jelas mantan Kapolri tersebut.
Pemerintah tidak lantas membiarkan aturan ini berjalan tanpa pengawasan. Tito menyatakan bahwa kebijakan budaya kerja baru ini akan masuk dalam masa uji coba dan pemantauan intensif.
"Kebijakan tersebut nantinya bakal dievaluasi selama dua bulan lamanya," tutupnya. (Knu)