MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memodifikasi kebijakan work from home (WFH) dengan skema kehadiran 40 persen pegawai setiap hari kerja.
Modifikasi aturan WFH itu diambil agar layanan transportasi publik tetap berjalan normal, sekaligus mendukung efisiensi energi nasional.
“Kalau kami agak sedikit dimodifikasi karena kita melayani transportasi publik, jadi kita nggak libur hari Jumat. Tapi yang masuk itu kita kurangi setiap harinya. Kita sampai 40 persen setiap harinya,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, di Jakarta, Jumat (10/4).
Baca juga:
BGN Tegaskan Kepala SPPG dan Ahli Gizi Tidak Ikut Aturan WFH
Kebijakan WFH di Tangan Tiap Kementerian
Menurut Dudy, kebijakan WFH secara umum memberikan keleluasaan kepada kementerian dan lembaga untuk mengatur pola kerja masing-masing.
Namun, lanjut dia, Kemenhub melakukan penyesuaian karena tanggung jawab pelayanan transportasi publik tidak memungkinkan untuk berhenti hanya karena kebijakan kerja dari rumah.
Sebagai bentuk penyesuaian, Kemehub tidak menerapkan WFH penuh pada hari Jumat seperti instansi pemerintah lainnya. Sebaliknya, jumlah pegawai yang masuk kantor dikurangi setiap hari dengan sistem proporsi tertentu.
Baca juga:
Wamendagri Sidak WFH ASN Bogor, Tidak Ada di Rumah Kena Potong Tukin
“Karena kami melayani transportasi, kan kita nggak mungkin libur juga hari Jumat. Jadi, akhirnya kita berlakukan pengurangan (pegawai yang masuk) di setiap harinya,” tutur Dudy, dilansir Antara.
Skema Penghematan Kehadiran 40%
Untuk ilustrasi Menhub mencontohkan, jumlah pegawai di kantor pusat mencapai sekitar 5.000 orang. Dengan kebijakan 40 persen, hanya sekitar 2.000 pegawai yang masuk setiap harinya secara bergantian sehingga dapat memicu penghematan yang signifikan.
"Jadi kita berlakukan, supaya hari ini misalnya 40 persen (yang masuk). Ganti-gantian. Tapi minimal kita kurangilah (konsumsi BBM) setiap harinya," tandasnya. (*)

