API Berikan Catatan Penting Terkait Perlindungan Anak dan Perempuan di RUU KUHAP

Kamis, 22 Mei 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Advokat Perempuan Indonesia (API) bersama Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5), perwakilan API Juliana, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam sistem peradilan pidana.

Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis gender dan anak yang harus diakomodasi dalam RUU KUHAP.

"Hal-hal yang perlu menjadi perhatian terkait hal perlindungan perempuan dan anak itu juga kami menyoroti ada beberapa hal keharusan pendekatan berbasis gender dan anak. Penegak hukum wajib mendapatkan pelatihan tentang hak-hak perempuan dan anak, korban perempuan dan anak wajib didampingi oleh pekerja sosial, pendamping hukum atau psikolog sejak proses penyidikan," kata Juliana.

Baca juga:

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses

Juliana juga menegaskan, anak yang menjadi tersangka wajib didampingi oleh orang tua atau wali dan pembimbing kemasyarakatan dan pemeriksaannya harus ada di ruang pemeriksaan anak tidak diintimidasi dan tidak boleh dilakukan penahanan secara sembarangan.

"Proses pemeriksaan terhadap korban perempuan harus mencegah terjadinya trauma berulang lalu pemeriksaan terhadap korban kekerasan seksual sebaiknya dilakukan oleh petugas yang berjenis kelamin sama tentunya, lalu percepatan proses hukum dalam hal ini harus menjamin adanya batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara," katanya.

Baca juga:

Pembahsan RUU KUHAP, PDHPI Tolak Wacana Hakim Pemeriksa Pendahuluan di

Sementara itu, perwakilan API lainnya, Sutra Dewi mengapresiasi dan mendorong segera disahkannya RUU KUHAP.

Ia menilai RUU KUHAP menghadirkan harapan baru bagi keadilan dengan fokus utama pada perlindungan hak korban, saksi, tersangka, serta pengutana peran advokat sendiri.

Kata dia, percepatan pengesahan RUU KUHAP sangat penting agar sistem hukum benar-benar dapat ditegakkan dengan adil dan seimbang, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh elemen masyarakat.

"API mengapresiasi langkah ini dan mendorong percepatan RUU KUHAP agar sistem hukum benar-benar dapat ditegakan dengan adil dan berimbang dalam memastikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi semua pihak," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan