API Berikan Catatan Penting Terkait Perlindungan Anak dan Perempuan di RUU KUHAP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Mei 2025
API Berikan Catatan Penting Terkait Perlindungan Anak dan Perempuan di RUU KUHAP

Suasana ruang rapat Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Advokat Perempuan Indonesia (API) bersama Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5), perwakilan API Juliana, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam sistem peradilan pidana.

Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis gender dan anak yang harus diakomodasi dalam RUU KUHAP.

"Hal-hal yang perlu menjadi perhatian terkait hal perlindungan perempuan dan anak itu juga kami menyoroti ada beberapa hal keharusan pendekatan berbasis gender dan anak. Penegak hukum wajib mendapatkan pelatihan tentang hak-hak perempuan dan anak, korban perempuan dan anak wajib didampingi oleh pekerja sosial, pendamping hukum atau psikolog sejak proses penyidikan," kata Juliana.

Baca juga:

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses

Juliana juga menegaskan, anak yang menjadi tersangka wajib didampingi oleh orang tua atau wali dan pembimbing kemasyarakatan dan pemeriksaannya harus ada di ruang pemeriksaan anak tidak diintimidasi dan tidak boleh dilakukan penahanan secara sembarangan.

"Proses pemeriksaan terhadap korban perempuan harus mencegah terjadinya trauma berulang lalu pemeriksaan terhadap korban kekerasan seksual sebaiknya dilakukan oleh petugas yang berjenis kelamin sama tentunya, lalu percepatan proses hukum dalam hal ini harus menjamin adanya batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara," katanya.

Baca juga:

Pembahsan RUU KUHAP, PDHPI Tolak Wacana Hakim Pemeriksa Pendahuluan di

Sementara itu, perwakilan API lainnya, Sutra Dewi mengapresiasi dan mendorong segera disahkannya RUU KUHAP.

Ia menilai RUU KUHAP menghadirkan harapan baru bagi keadilan dengan fokus utama pada perlindungan hak korban, saksi, tersangka, serta pengutana peran advokat sendiri.

Kata dia, percepatan pengesahan RUU KUHAP sangat penting agar sistem hukum benar-benar dapat ditegakkan dengan adil dan seimbang, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh elemen masyarakat.

"API mengapresiasi langkah ini dan mendorong percepatan RUU KUHAP agar sistem hukum benar-benar dapat ditegakan dengan adil dan berimbang dalam memastikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi semua pihak," pungkasnya. (Pon)

#Komisi III DPR #RUU KUHAP #Advokat Perempuan Indonesia (API)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Bagikan