Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Antiradikalisme Syarat Capim KPK, PKS: Apa Urgensinya?

Andika Pratama - Senin, 09 September 2019

MerahPutih.com - Antiradikalisme merupakan salah satu syarat bagi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024.

Namun, syarat tersebut mendapatkan kritikan tajam dari anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al-Habsyi. Ia mempertanyakan urgensi poin antiradikalisme yang menjadi salah satu syarat bagi calon pimpinan KPK.

Baca Juga

Aktivis 98 Nilai Kinerja KPK Bobrok

"Sebenarnya apa urgensinya? Ada apa ceritanya? Kenapa tidak lebih pada integritas para calon?" tanya Habib Aboe

Pernyataan keras tersebut disampaikan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansel Capim KPK dengan Komisi III DPR RI terkait hasil asesmen yang dilakukan.

Habib Aboe Bakar Al-Habsyi
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi

Aboe Bakar menyoroti isu antiradikalisme dalam proses seleksi capim KPK sehingga sampai perlu bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ia juga mempertanyakan karena ada dugaan persyaratan tersebut menjadi penyebab beberapa capim terganjal dalam proses seleksi.

"Apa benar ini menjegal beberapa calon memiliki komitmen keislaman tinggi? Yang katanya sulit dikendalikan sehingga dikasih label radikal?" ucap Aboe Bakar dilansir Antara.

Baca Juga

Dukung Revisi UU KPK, Eggi Sudjana: Wadah Pegawai KPK Tidak Tahu Diri

Menjawab pertanyaan itu, anggota Pansel Capim KPK Hendardi mengakui poin antiradikalisme memang tidak menjadi persyaratan pada seleksi capim empat tahun lalu.

Namun, kata dia, persyaratan itu menjadi penting pada seleksi capim KPK sekarang ini karena radikalisme dan intoleransi adalah persoalan yang sudah mengemuka dan bisa terjadi di institusi mana pun, termasuk KPK.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menyerahkan hasil asesmen capim KPK kepada Komisi III DPR RI, di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Senin (9/9/2019) (Zuhdiar Laeis)
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menyerahkan hasil asesmen capim KPK kepada Komisi III DPR RI, di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Senin (9/9/2019) (Zuhdiar Laeis)

"Karena itu, kami menghindari sejak dini. Itu menjadi syarat bagi kami," ujarnya.

Baca Juga

Soal Dewan Pengawas KPK, Menkumham: Semua Institusi Harus Ada 'Check and Balances'

Hendardi menambahkan komunikasi juga dilakukan dengan sejumlah institusi, seperti BNPT, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan sebagainya sebagai pelengkap sesuai kondisi dan aktualisasi politik sekarang ini.

"Memang ada catatan, seperti dari BNPT yang tidak mungkin kami sampaikan secara terbuka. Namun, catatan tidak begitu saja kami terima. Kami cek ulang kembali, karena bisa juga berbau fitnah, dan sebagainya," ungkapnya. (*)

Baca Artikel Asli