Anggota DPR Mengaku Sudah Tahu Kepala Daerah yang Punya Rekening Kasino
Rabu, 18 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengaku telah mengetahui pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin perihal kepala daerah simpan uang di rekening kasino. Menurutnya, ia sudah tahu sejak tiga tahun lalu.
"Sebenarnya kita sudah tiga tahun lalu. Sudah lama itu. Makanya tempo hari saya sudah omong ke Kepala PPATK 'bang harus dicek itu, sekarang ada modus orang simpan duit di kasino' gitu," kata Trimedya, saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Baca Juga:
Polisi Bakal Turun Tangan Selidiki Dugaan Kepala Daerah Punya Rekening Kasino
Dalam hal itu, ia menduga, kepala daerah yang menyimpan ke rekening kasino melibatkan warga negara asing.
"Kalau player, itu kan cara bawanya (uang) ada orang asing yang mau nerima duit pejabat itu, kemudian dibawa ke negara mereka, sehingga bawanya aman, terus taro (di kasino) di situ," kata Trimedya.

Lebih lanjut, Trimedya menduga, nominal transaksi yang dikeluarkan oleh pejabat daerah untuk menempatkan uang di rekening kasino mencapai angka miliaran rupiah.
"Kalau saya duga sih, sampai miliaran ya. Orang-orang Indonesia kan ngeri. Ada yang sekali kalah itu Rp200 juta atau Rp2 miliar," jelas dia.
Sementara itu di tempat yang sama, pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Ganarsih menilai, fenomena ini adalah hal biasa. Namun, dia mengaku terkejut jika para pemain tersebut adalah kepala daerah.
Baca Juga:
KPK Sudah Kantongi Nama Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri
"Ini pesannya kepada parpol. Siapa yang akan didukung kepala daerah, ya rekrutmennya yang bagus. Jangan seperti ini. Kita malu semua kan," ujar Yenti.

Kendati demikian, Yanti berharap, lembaga penegak hukum dapat segera bertindak sebelum kepala daerah itu menghilangkan barang buktinya.
"Karena sudah terlanjur diberitakan. Seharusnya PPATK telusuri dulu bukan diberitakan dulu, keburu uangnya hilang. takutnya korupsi dari kepala daerah dan DPD itu barang buktinya dihilangkan," tegas Yanti. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Tunggu Laporan PPATK Soal Rekening Rp 50 M di Kasino Luar Negeri Milik Kepala Daerah