Anak Dianiaya Oknum Sabhara, IRT Praperadilankan Presiden dan Kapolri
Minggu, 02 April 2017 -
Kho A Moi (63), seorang ibu rumah tangga warga Dusun VIII, Jalan Pasar VII Rambungan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang mengajukan gugatan praperadilan kepada Presiden dan Kapolri di Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, A Moi juga mempraperadilankan Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Kasat Sabhara Polrestabes Medan.
Kepada wartawan, Sabtu (01/04), Budi Utomo salah seorang tim penasehat hukum pemohon A Moi membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan No: 33/Pid.Pra/2017/PN.MDN, 30 Maret 2017, yang ditandatangani Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan Eddy Sangapta Sinuhaji.
Pengajuan praperadilan ini dikarenakan adanya penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh tujuh orang anggota Sabhara Polrestabes Medan terhadap anak pemohon bernama Rudy.
Budi mengutarakan, adapun peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2017 lalu sekitar 23.00 WIB. Saat itu, ada personel Sabhara Polretabes Medan dengan menggunakan Toyota Avanza dan dua sepeda motor ke rumah pemohon.
Begitu sampai, Bripda Suryanto Ramadani Bangun bersama enam personel Sabhara Polrestabes Medan langsung melakukan pemukulan dan membawanya ke Mako Sabhara Polrestabes Medan di Jalan Putri Hijau Medan, serta menyita satu unit sepeda motor merek Honda Astrea C 100 tahun 1993.
Mengetahui hal tersebut, A Moi langsung mendatangi Mako Sabhara untuk melihat kondisi anaknya yang sudah tidak sadarkan diri, selanjutnya Rudy dibawa ke Rumah Sakit Putri Hijau yang lokasi bersebelahan dengan Mako Sabhara Polrestabes Medan.
Namun ketika di rumah sakit, pemohon ditemui oleh seorang pria berpakaian preman yang menunjukan satu bungkusan sabu-sabu, sembari mengatakan kalau barang haram tersebut milik anaknya.
Masih menurut Budi, A Moi langsung mengatakan bahwa itu bukan milik anaknya. Berselang dua hari, tepatnya pada 18 Maret 2017, Rudy mengadukan penangkapan, penyiksaan serta perampasan sepeda motor miliknya ke Polrestabes Medan No: STTLP/591/K/III/2017/SPKT Restabes Medan, yang ditandatangani Kanit SPKT "C" Iptu Simbolon.
Berdasarkan kronologis penangkapan, penahanan dan penyitaan serta pemukul ini tentunya telah menyalahi UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHP.
Sebab dalam prosesnya, ketujuh personel Sabhara Polrestabes Medan ini tidak menunjukan surat perintah penangkapan dan penyitaan.
"Selain menuntut agar sepeda motor anak pemohon dikembalikan, pemohon juga mengajukan ganti rugi kepada para termohon untuk membayar kerugian Rp500 juta," ucap Budi Utomo didampingi dua rekannya, Salman Sirait dan Ferry Suharris dari kantor Budi Utomo dan Partners yang berkantor di Jalan Denai Gang Buntu No 3 Medan.
Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: Ini Kronologi Pembunuhan Wartawan Mingguan Di Medan