Anak Dianiaya Oknum Sabhara, IRT Praperadilankan Presiden dan Kapolri

KaptenKapten - Minggu, 02 April 2017
Anak Dianiaya Oknum Sabhara, IRT Praperadilankan Presiden dan Kapolri

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kho A Moi (63), seorang ibu rumah tangga warga Dusun VIII, Jalan Pasar VII Rambungan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang mengajukan gugatan praperadilan kepada Presiden dan Kapolri di Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, A Moi juga mempraperadilankan Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Kasat Sabhara Polrestabes Medan.

Kepada wartawan, Sabtu (01/04), Budi Utomo salah seorang tim penasehat hukum pemohon A Moi membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan No: 33/Pid.Pra/2017/PN.MDN, 30 Maret 2017, yang ditandatangani Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan Eddy Sangapta Sinuhaji.

Pengajuan praperadilan ini dikarenakan adanya penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh tujuh orang anggota Sabhara Polrestabes Medan terhadap anak pemohon bernama Rudy.

Budi mengutarakan, adapun peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2017 lalu sekitar 23.00 WIB. Saat itu, ada personel Sabhara Polretabes Medan dengan menggunakan Toyota Avanza dan dua sepeda motor ke rumah pemohon.

Begitu sampai, Bripda Suryanto Ramadani Bangun bersama enam personel Sabhara Polrestabes Medan langsung melakukan pemukulan dan membawanya ke Mako Sabhara Polrestabes Medan di Jalan Putri Hijau Medan, serta menyita satu unit sepeda motor merek Honda Astrea C 100 tahun 1993.

Mengetahui hal tersebut, A Moi langsung mendatangi Mako Sabhara untuk melihat kondisi anaknya yang sudah tidak sadarkan diri, selanjutnya Rudy dibawa ke Rumah Sakit Putri Hijau yang lokasi bersebelahan dengan Mako Sabhara Polrestabes Medan.

Namun ketika di rumah sakit, pemohon ditemui oleh seorang pria berpakaian preman yang menunjukan satu bungkusan sabu-sabu, sembari mengatakan kalau barang haram tersebut milik anaknya.

Masih menurut Budi, A Moi langsung mengatakan bahwa itu bukan milik anaknya. Berselang dua hari, tepatnya pada 18 Maret 2017, Rudy mengadukan penangkapan, penyiksaan serta perampasan sepeda motor miliknya ke Polrestabes Medan No: STTLP/591/K/III/2017/SPKT Restabes Medan, yang ditandatangani Kanit SPKT "C" Iptu Simbolon.

Berdasarkan kronologis penangkapan, penahanan dan penyitaan serta pemukul ini tentunya telah menyalahi UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHP.

Sebab dalam prosesnya, ketujuh personel Sabhara Polrestabes Medan ini tidak menunjukan surat perintah penangkapan dan penyitaan.

"Selain menuntut agar sepeda motor anak pemohon dikembalikan, pemohon juga mengajukan ganti rugi kepada para termohon untuk membayar kerugian Rp500 juta," ucap Budi Utomo didampingi dua rekannya, Salman Sirait dan Ferry Suharris dari kantor Budi Utomo dan Partners yang berkantor di Jalan Denai Gang Buntu No 3 Medan.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: Ini Kronologi Pembunuhan Wartawan Mingguan Di Medan

#Kota Medan #Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Kapten

Kapten Merah Putih
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Bagikan