Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anak Dianiaya Oknum Sabhara, IRT Praperadilankan Presiden dan Kapolri

KaptenKapten - Minggu, 02 April 2017
Anak Dianiaya Oknum Sabhara, IRT Praperadilankan Presiden dan Kapolri

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kho A Moi (63), seorang ibu rumah tangga warga Dusun VIII, Jalan Pasar VII Rambungan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang mengajukan gugatan praperadilan kepada Presiden dan Kapolri di Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, A Moi juga mempraperadilankan Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Kasat Sabhara Polrestabes Medan.

Kepada wartawan, Sabtu (01/04), Budi Utomo salah seorang tim penasehat hukum pemohon A Moi membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan No: 33/Pid.Pra/2017/PN.MDN, 30 Maret 2017, yang ditandatangani Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan Eddy Sangapta Sinuhaji.

Pengajuan praperadilan ini dikarenakan adanya penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh tujuh orang anggota Sabhara Polrestabes Medan terhadap anak pemohon bernama Rudy.

Budi mengutarakan, adapun peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2017 lalu sekitar 23.00 WIB. Saat itu, ada personel Sabhara Polretabes Medan dengan menggunakan Toyota Avanza dan dua sepeda motor ke rumah pemohon.

Begitu sampai, Bripda Suryanto Ramadani Bangun bersama enam personel Sabhara Polrestabes Medan langsung melakukan pemukulan dan membawanya ke Mako Sabhara Polrestabes Medan di Jalan Putri Hijau Medan, serta menyita satu unit sepeda motor merek Honda Astrea C 100 tahun 1993.

Mengetahui hal tersebut, A Moi langsung mendatangi Mako Sabhara untuk melihat kondisi anaknya yang sudah tidak sadarkan diri, selanjutnya Rudy dibawa ke Rumah Sakit Putri Hijau yang lokasi bersebelahan dengan Mako Sabhara Polrestabes Medan.

Namun ketika di rumah sakit, pemohon ditemui oleh seorang pria berpakaian preman yang menunjukan satu bungkusan sabu-sabu, sembari mengatakan kalau barang haram tersebut milik anaknya.

Masih menurut Budi, A Moi langsung mengatakan bahwa itu bukan milik anaknya. Berselang dua hari, tepatnya pada 18 Maret 2017, Rudy mengadukan penangkapan, penyiksaan serta perampasan sepeda motor miliknya ke Polrestabes Medan No: STTLP/591/K/III/2017/SPKT Restabes Medan, yang ditandatangani Kanit SPKT "C" Iptu Simbolon.

Berdasarkan kronologis penangkapan, penahanan dan penyitaan serta pemukul ini tentunya telah menyalahi UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHP.

Sebab dalam prosesnya, ketujuh personel Sabhara Polrestabes Medan ini tidak menunjukan surat perintah penangkapan dan penyitaan.

"Selain menuntut agar sepeda motor anak pemohon dikembalikan, pemohon juga mengajukan ganti rugi kepada para termohon untuk membayar kerugian Rp500 juta," ucap Budi Utomo didampingi dua rekannya, Salman Sirait dan Ferry Suharris dari kantor Budi Utomo dan Partners yang berkantor di Jalan Denai Gang Buntu No 3 Medan.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: Ini Kronologi Pembunuhan Wartawan Mingguan Di Medan

#Kota Medan #Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Kapten

Kapten Merah Putih
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Polda Metro Jaya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Indonesia
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
PN Jakarta Selatan menetapkan putusan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya akan dibacakan 7 Juli 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
Berita
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Pemadaman bergilir di Sumatera Utara masih berlangsung akibat 12 tower transmisi PLN roboh dan rusak diterjang cuaca ekstrem. Pelanggan berpotensi mengalami listrik padam hingga dua kali sehari selama proses pemulihan
ImanK - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Indonesia
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Indonesia
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Indonesia
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
KPK tegaskan akan buka fakta soal kuota haji khusus yang disebut capai 50 persen. Ada dugaan aliran uang dalam distribusi kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Indonesia
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut ada cacat prosedur KPK dalam kasus kuota haji 2024 dan soroti tiga Sprindik penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ajukan praperadilan atas status tersangka kasus kuota haji. Ia tegaskan langkah ini bukan untuk hambat KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Bagikan