Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anak Buahnya Tuntut Bui Kakek Ambil Getah, Jaksa Agung Tegur Pakai Nurani

Wisnu Cipto - Jumat, 28 Februari 2020

MerahPutih.com - Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin menginstruksikan anak buahnya di jajaran Tindak Pidana Umum agar melakukan penuntutan dengan memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat.

Bahkan, Jaksa Agung secara khusus meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang baru Sunarta segera merumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan tertentu.

Baca Juga:

Hakim Harus Memutus dengan Hati Nurani

"Tolok ukurnya, jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 tahun dan sebagainya. Ini agar penuntutan benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. Tidak hanya berdasarkan penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan berpijak pada keadilan substansial," kata Burhanuddin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2).

jampidum baru sunarta
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik Ali Mukartono menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sunarta sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Mangihut Sinaga sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2020). ANTARA/HO Kejaksaan Agung/am.

Baca Juga:

Ibu Digugat Rp1,8 Miliar oleh Anak Kandungnya

Sanitar menegaskan ke depannya tidak ada lagi kejadian penuntutan perkara seperti pencurian getah karet sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun. "Kakek pengambil getah di Simalungun yang dipenjara dua bulan," sesal dia.

Untuk diketahui sebagaimana dilansir Antara, kasus kakek Samirin (68) di Simalungun mencuat karena dipenjara selama dua bulan ‎hanya karena mengambil sisa getah karet seharga Rp17.400.

Samirin dinyatakan bersalah atas pencurian yang dilaporkan oleh salah satu perusahaan perkebunan swasta di Simalungun, Sumatera Utara.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas termasuk anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Dia bahkan mengajukan diri sebagai penjamin agar terdakwa bisa bebas dari jerat hukum. (*)

Baca Juga:

Kisah Tragis Nenek Buta Huruf, Rumah dan Tanahnya Dihargai Rp300 Ribu

Baca Artikel Asli