Inilah Tanggapan Indro Warkop Soal Ibu yang Digugat Rp1,8 Miliar oleh Anak Kandungnya
(Merahputih.com / Rizki Fitrianto)
Kasus gugatan dari seorang anak kepada ibunya Siti Rokayah di Garut, Jawa Barat memang sempat membuat geger dunia maya. Pasalnya anak kesembilan dari Siti Rokayah yakni Yani beserta suaminya Handoyo Adianto menggugat nenek berusia 85 tahun ini dengan uang sebesar Rp1,8 Miliar karena kasus utang piutang.
Komentar pun berdatangan termasuk dari para selebritis Indonesia. Salah satunya adalah Indrodjojo Kusumonegoro atau yang akrab disapa Indro Warkop. Pria kelahiran Purbalingga, Jawa Tengah, Indonesia, 8 Mei 1958 mengaku sangat kesal dengan kelakuan Yani dan suaminya.
"Amat sangat kesal. Walaupun secara Islam enggak boleh mendoakan yang jelek," ucap Indro di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Indro berharap penegak hukum bisa menggunakan hati nurani dalam menyelesaikan kasus ini. Menurut pria bertubuh gemuk ini kasus hukum yang menimpa Siti Rokayah bukti kalau anak bisa lupa dengan perjuangan seorang ibu.
"Ini kemudian anak yang melupakan orangtua jadi dia mengesampingkan itu. Dia hanya berfikir secara hukum. Harapan saya penegak hukum harus ngerti ini. Harus bisa bijak menangani ini," katanya.
Untuk mengikuti artikel lainnya, baca juga: Inilah Kabar Mengejutkan dari Pesinetron Tsania Marwah
Bagikan
Berita Terkait
Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Korban 87 Orang dengan Kerugian Mencapai Rp 16 Miliar
Remaja Terapis yang Tewas Diduga Dapat Informasi Lowongan Kerja dari TikTok, Polisi Segera Periksa Bos Delta Spa
Kasus Kematian Remaja Terapis Delta Spa, Polisi Duga Korban Pakai Identitas Palsu saat Mendaftar Kerja
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali