MerahPutih.com - Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin menginstruksikan anak buahnya di jajaran Tindak Pidana Umum agar melakukan penuntutan dengan memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat.
Bahkan, Jaksa Agung secara khusus meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang baru Sunarta segera merumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan tertentu.
Baca Juga:
"Tolok ukurnya, jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 tahun dan sebagainya. Ini agar penuntutan benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. Tidak hanya berdasarkan penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan berpijak pada keadilan substansial," kata Burhanuddin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2).
Baca Juga:
Sanitar menegaskan ke depannya tidak ada lagi kejadian penuntutan perkara seperti pencurian getah karet sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun. "Kakek pengambil getah di Simalungun yang dipenjara dua bulan," sesal dia.
Untuk diketahui sebagaimana dilansir Antara, kasus kakek Samirin (68) di Simalungun mencuat karena dipenjara selama dua bulan hanya karena mengambil sisa getah karet seharga Rp17.400.
Samirin dinyatakan bersalah atas pencurian yang dilaporkan oleh salah satu perusahaan perkebunan swasta di Simalungun, Sumatera Utara.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas termasuk anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Dia bahkan mengajukan diri sebagai penjamin agar terdakwa bisa bebas dari jerat hukum. (*)
Baca Juga:
Kisah Tragis Nenek Buta Huruf, Rumah dan Tanahnya Dihargai Rp300 Ribu