Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anak-anak Dinilai Paling Rentan Jadi Korban Jika New Normal Diberlakukan

Andika Pratama - Kamis, 04 Juni 2020

MerahPutih.com - Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin menilai, rencana penerapan kebijakan tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19, mengharuskan para orangtua dan keluarga di Indonesia untuk memberi pengasuhan bagi anak yang disesuaikan dengan perubahan kondisi saat ini. Pasalnya, anak sangat rentan terkena paparan virus.

"Jadi anak adalah makhluk paling rentan, maka anak harus kita lindungi dan peran pengasuhan sangatlah penting,” ungkap Lenny dalam keteranganya, Kamis (4/6).

Baca Juga

Solo Wajibkan Ibu Hamil Positif COVID-19 Harus Operasi Sesar

Lenny menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk melindungi 79,5 juta anak Indonesia (Profil Anak Indonesia, 2019) yang harus dilakukan orangtua, keluarga atau pengasuh pengganti.

“Melindungi anak merupakan tugas kita bersama tidak hanya orangtua dan keluarga, seluruh orang dewasa juga berkewajiban untuk memenuhi hak-hak anak,” jelas Lenny.

Berdasarkan data Covid.go.id, pada 2 Juni 2020 diketahui ada sebanyak 7,9 persen anak yang positif COVID-19.

“Jika dibandingkan dengan angka pada 27 Mei lalu, dalam tempo 4 hari telah terjadi peningkatan jumlah anak yang terpapar Covid-19. Media hari ini, mengulas data provinsi Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai daerah dengan angka tertinggi kasus COVID-19 pada anak,” tutur Lenny.

Suasana belajar mengajar di salah satu sekolah di Kota Surabaya, Jatim. (FOTO ANTARA/HO/Humas Pemkot Surabaya)
Suasana belajar mengajar di salah satu sekolah di Kota Surabaya, Jatim. (FOTO ANTARA/HO/Humas Pemkot Surabaya)

Menurut Lenny, upaya yang tepat untuk menangani masalah ini adalah dengan memperkuat pengasuhan anak berbasis hak anak, mulai dari orangtua dan keluarga di masa pandemi.

“Kami juga meminta perhatian daerah-daerah dengan angka paparan COVID-19 tinggi untuk segera menangani masalah ini,” tegas Lenny.

Lenny menuturkan, terkait dengan penetapan kebijakan jadwal anak masuk sekolah saat tatanan normal baru di masa pandemi, Kemen PPPA telah memberikan masukan kepada Kementerian terkait termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga

Antrean Perpanjangan SIM Membludak hingga Timbulkan Kerumunan Warga

“Kunci terpenting yang kami sampaikan adalah dllihat dari aspek kesehatan dan keselamatan bagi anak, hal ini merupakan hak utama mereka,” ujar Lenny.

Ia berujar, penerapan pengasuhan anak, baik di masa sebelum pandemi, saat pandemi atau tatanan normal baru, harus berbasis pada perlindungan anak yang meliputi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Selain itu, menerapkan 4 (empat) prinsip perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hidup, tumbuh dan berkembang, serta partisipasi.

Pengasuhan berbasis hak anak, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan keberlanjutan, demi kepentingan terbaik bagi anak.

Sedangkan untuk pola pengasuhan anak di era tatanan normal baru harus disesuaikan kembali dengan kondisi yang ada. Orangtua yang sebelumnya menjadi pengasuh sekaligus guru pendamping, dan teman bicara anak selama 24 jam, harus kembali menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi.

"Untuk itu, Kemen PPPA sedang menyiapkan panduan pengasuhan berbasis hak anak, baik di keluarga maupun di lembaga pengasuhan pengganti untuk dapat diterapkan di era new normal” ungkap Lenny.

Lenny menjelaskan, panduan tersebut tentunya harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan poin-poin penting pengasuhan itu sendiri.

“Orangtua harus mengingatkan anaknya terkait protokol kesehatan tersebut, harus ada substansi pengasuhan yang ditanamkan pada anak. Orangtua juga harus bisa menuntun anaknya jika mengalami gangguan psikologis,” tambah Lenny.

Adapun, hal yang harus diingatkan orangtua kepada anak saat di sekolah pada masa new normal ditaranya yaitu tidak melepas masker selama di sekolah, menjaga jarak selama menggunakan transportasi umum, tidak memegang benda dalam kendaraan.

Lalu, segera mencuci tangan jika tiba di tempat tujuan, jaga jarak dengan guru, teman, dan warga sekolah lainnya, hanya memakan bekal dari rumah, tidak membagi makanan dengan orang lain, segera mengganti pakaian sesampainya di rumah, dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

Baca Juga

PKS Minta Pemprov DKI Perketat Protokol Kesehatan bila Panti Pijat Dibuka

Untuk mewujudkan hal ini, tentunya pemerintah tidak dapat berjalan sendiri, dibutuhkan dukungan dari lintas sektor keilmuan, tidak hanya psikologi tapi juga pendidik dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan.

"Intinya semua harus bersinergi demi menjadikan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada 2030 mendatang,” pungkas Lenny. (Knu)

Baca Artikel Asli