PKS Minta Pemprov DKI Perketat Protokol Kesehatan bila Panti Pijat Dibuka
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat usaha Spa Hotel Golden Hands karena masalah perizinan. (ANTARA/HO-Satpol Jakarta)
MerahPutih.com - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mengatakan Achmad Yani meminta Pemprov untuk menimbang dahulu pembukan panti pijat dan tempat hiburan malam setelah PSBB berakhir.
Menurutnya, pembukaan operasional panti pijat itu harus dilakukan dibarengi protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga:
Anies Diminta Buka Tempat Panti Pijat Paling Terakhir, Ini Alasannya
"Semua usaha-usaha yang memang ada izinnya, kemudian mereka mengikuti apa yang sudah ditetapkan protokol kesehatannya oleh pemerintah. Saya kira nanti protokolnya pasti kan ada jaga jarak, kalau memang dia panti pijat jaga jarak, yah pasti susah," kata Yani di Jakarta, Rabu (3/6).
Ia pun meyakini, jika tempat hiburan malam dan panti pijat dibuka saat corona belum terkendali dipastikan akan terjadi kasus selanjutnya. Sebab, lanjutnya, tidak sedikit orang asing yang mendatangi lokasi itu dan langsung bersentuhan dengan orang-orang di sekelilingnya.
"Apalagi nanti yang datang banyak orang-orang asing, terus enggak ketahuan bawa penyakit kan kasihan nanti malah tertular. Yah artinya kalau memang dibuatkan protokol, yah protokolnya harus ditaati kalau enggak siap ditindak tegas sesuai aturan (Pergub Nomor 31 tahun 2020)," jelasnya.
Baca Juga:
Bakal New Normal, KAJ Terapkan "Aturan Main" Baru di Setiap Peribadatan Gereja
Namun begitu, Yani mendukung rencana Pemda DKI untuk kembali mengoperasikan tempat pariwisata demi meningkatkan perekonomian. Tetapi, kata Yani, Pemprov harus segera menyampaikan konsep tatanan kehidupan baru kepada warga.
“Dampak ekonomi sangat terasa, kita juga sudah dengar kemarin (paparan Gubernur Anies Baswedan) untuk APBD 2020 yang dicanangkan Rp87,95 triliun sekarang perkiraan menjadi Rp47,2 triliun atau 53 persen penurunannya," tutup Yani. (Asp)
Baca Juga:
Masih Temukan Kasus Baru, Anies Perpanjang Kembali PSBB Selama 14 Hari?
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah