Masih Temukan Kasus Baru, Anies Perpanjang Kembali PSBB Selama 14 Hari?
Tangkapan layar video Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pesan bagi ASN di DKI Jakarta terkait realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19, Jumat (29/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
MeraPutih.com - Viral di media sosial draf Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Dalam draf itu, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari ke depan, yang dimulai dari 5 Juni hingga 18 Juni 2020 mendatang.
Baca Juga:
Pembatasan aktivitas hingga tanggal 18 Juni tersebut merupakan PSBB tahap IV. Adapun fase ke III berlangsung dari 22 Mei hingga 4 Juni 2020 besok.
Keputusan tersebut diambil Anies berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Bahwa selama PSBB dalam penanganan corona di DKI, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran COVID-19.
"Sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," bunyi Kepgub tersebut.
Dengan begitu, Anies mengimbau, bagi masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Namun, draf ini belum ada nomor pergub mengenai perpanjangan kembali PSBB gelombang keempat dan belum dibumbuhi tandatangan Anies.
Awak media yang bertugas di Balai Kota pun menunggu keterangan Anies mengenai draf yang membuat ramai masyarakat DKI itu.
Baca Juga:
Sepekan, Polisi Putarbalik 21 Ribu Lebih Kendaraan Tanpa 'Surat Sakti'
Humas Pemprov DKI memberikan informasi bahwa orang nomor satu di Jakarta itu akan mengumumkan nasib PSBB di Jakarta pada pukul 17.00 WIB.
Namun sayangnya, hal yang ditunggu wartawan dibatalkan oleh pihak Pemda DKI. Awalnya digelar hari ini Rabu (3/6), pukul 17.00 WIB, ditunda hingga Kamis (4/6) besok di waktu yang sama.
"Keterangan pers mengenai status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul pukul 17.00 WIB sore ini ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020," pesan Humas Pemprov DKI yang tersebar di grup wartawan Balai Kota. (Asp)
Baca Juga:
Angka Kejahatan Oleh Napi Asimiliasi Terus Bertambah, Didominasi Kasus C3
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat