MerahPutih.com - Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, yang diduga menganiaya siswa MTSN berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, hingga tewas.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terkait insiden dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, tindakan anggota itu sangat mencederai Korps Bhayangkara.
"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan segera menggelar kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tegas Johnny, Sabtu (21/2).
Sementara itu, Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu anggota yang menyimpang dan tidak merepresentasikan terhadap institusi Polri.
Baca juga:
Anggota Brimob Diduga Pukuli Pelajar Adik Kakak Hingga Tewas dan Patah Tulang, DPR: Keji dan Biadab
Polri juga turut menyampaikan ucapan belasungkawa terhadap keluarga korban serta mendoakan agar keluarga diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.
"Polri senantiasa mendoakan dan mendukung keluarga besar korban senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Brimob berinisial Bripda MS di Kota Tual, Maluku, diduga menganiaya MTSN inisial AT (14) hingga tewas pada Kamis (19/2).
Baca juga:
Komisi III DPR Kecam Dugaan Penganiayaan Pedagang Es Gabus oleh Oknum TNI-Polri
Kakak korban yang bernama Nasrim Karim (15) juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang.
Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Asp)