Alasan Pemerintah Wajib Gratiskan Biaya Tes PCR dan Antigen

Minggu, 15 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah diminta untuk menggratiskan tes antigen dan tes PCR COVID-19 bagi rakyat. Alasannya, selain kondisi ekonomi rakyat semakin memburuk, juga untuk memudahkan proses 3T yakni testing, tracing, dan treatment.

Kalaupun tidak bisa digratiskan, mungkin harganya bisa diturunkan dari harga yang berlaku saat ini.

Baca Juga

Kemenkes Jelaskan Harga Tes PCR Indonesia Lebih Mahal Dibandingkan di India

"Karena bagi rakyat sangat berat di tengah situasi ekonomi seperti saat ini,” kata Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/8).

Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kemkes menetapkan batasan harga rapid antigen tertinggi sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Jawa.

Sementara itu, harga tes RT-PCR tertinggi sebesar Rp 900 ribu bahkan sampai Rp 1 juta.

"Harga sebesar itu dinilai terlalu mahal," jelas Handojo.

Ilustrasi "swab test". (Foto: Antara)
Ilustrasi "swab test". (Foto: Antara)

Menurut Handojo, rakyat akan antusias jika harga tes antigen dan PCR digratiskan atau bisa dikurangi.

“Karena dengan cara seperti itu, pemerintah dapat mengetahui dan memastikan bagaimana penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat,” tegasnya.

Handojo mencontohkan rakyat antusias mengikut vaksin yang digratiskan. Supaya masyarakat pro aktif mengikuti arahan pemerintah untuk tes COVID-19 layaknya mengikuti vaksin.

Jika penanganan vaksin, tes antigen dan PCR digratiskan, Handojo sangat yakin banyak warga yang antusias mengecek kondisi kesehatannya.

"Untuk itu, perlu pertimbangan agar memutuskan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta agar pelaksanaan vaksin ke daerah zona merah di luar Jawa dan Bali bisa dipercepat. Sehingga, masyarakat lebih cepat tertolong mencegah terkena COVID-19.

“Kami juga meminta agar distribusi vaksin ke daerah zona merah di luar Pulau Jawa dan Bali dapat dipercepat. Karena sangat membantu masyarakat mencegah terkena COVID-19,” pungkas Handojo. (Knu)

Baca Juga

Pengunjung Mal Belum Divaksin Wajib Bawa Surat PCR dan Swab Antigen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan