Pengunjung Mal Belum Divaksin Wajib Bawa Surat PCR dan Swab Antigen


Suasana pusat berbelanjaan Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
MerahPutih.com - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan atau mal.
Pembukaan ini berlangsung di empat kota di Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Yakni selama perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 10-16 Agustus 2021.
Syaratnya, seluruh pengunjung termasuk pegawai wajib divaksin. Mereka dapat membuktikannya dengan sertifikat dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Baca Juga:
Ingin Masuk Mal, Aplikasi PeduliLindungi Dikeluhkan Warga di Surabaya
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.
"Saya tegaskan, ini (hasil negatif PCR 2 hari atau antigen 1 hari) berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam akun Instagram pribadinya @mendaglutfi yang dikutip, Kams (12/8).
Menurut dia, aturan wajib PCR bagi yang tidak bisa vaksinasi karena alasan kesehatan, dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan atau mal. Apalagi sirkulasi udara di tempat itu dilengkapi pendingin udara.
"Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran COVID-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," kata dia.

Sementara bagi yang sudah divaksin dan mengunduh aplikasi pedulilindungi.id, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.
"Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," kata mantan Dubes Indonesia di Amerika Serikat ini.
Sementara ke pasar rakyat, kata Mendag, dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi pendingin udara.
Baca Juga:
Uji Coba Pembukaan Mal di Bandung, Pemkot: Jangan Ada Euforia
Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC, maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukkan bukti vaksin.
Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes (protokol kesehatan) dengan disiplin.
"Ini untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," kata Lutfhi. (Knu)
Baca Juga:
Mal dan Tempat Wisata di DIY Belum Buka, Pengusaha Pasrah Tunggu Bangkrut
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
