Pengunjung Mal Belum Divaksin Wajib Bawa Surat PCR dan Swab Antigen
Suasana pusat berbelanjaan Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
MerahPutih.com - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan atau mal.
Pembukaan ini berlangsung di empat kota di Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Yakni selama perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 10-16 Agustus 2021.
Syaratnya, seluruh pengunjung termasuk pegawai wajib divaksin. Mereka dapat membuktikannya dengan sertifikat dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Baca Juga:
Ingin Masuk Mal, Aplikasi PeduliLindungi Dikeluhkan Warga di Surabaya
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.
"Saya tegaskan, ini (hasil negatif PCR 2 hari atau antigen 1 hari) berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam akun Instagram pribadinya @mendaglutfi yang dikutip, Kams (12/8).
Menurut dia, aturan wajib PCR bagi yang tidak bisa vaksinasi karena alasan kesehatan, dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan atau mal. Apalagi sirkulasi udara di tempat itu dilengkapi pendingin udara.
"Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran COVID-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," kata dia.
Sementara bagi yang sudah divaksin dan mengunduh aplikasi pedulilindungi.id, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.
"Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," kata mantan Dubes Indonesia di Amerika Serikat ini.
Sementara ke pasar rakyat, kata Mendag, dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi pendingin udara.
Baca Juga:
Uji Coba Pembukaan Mal di Bandung, Pemkot: Jangan Ada Euforia
Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC, maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukkan bukti vaksin.
Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes (protokol kesehatan) dengan disiplin.
"Ini untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," kata Lutfhi. (Knu)
Baca Juga:
Mal dan Tempat Wisata di DIY Belum Buka, Pengusaha Pasrah Tunggu Bangkrut
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia