Alasan Bharada E Ajukan Diri jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

Senin, 08 Agustus 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum tersangka Bharada E akan mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka akan mengajukan justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

"Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK," ujar Muhammad Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8).

Baca Juga

Komnas HAM Dalami Penggunaan Senjata Api Bharada E

Ia menegaskan, seluruh tim akan melakukan pertemuan terlebih dahulu sebelum datang dan menyerahkan pengajuan justice collaborator.

Kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara menerangkan alasan pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Apalagi, disinyalir ada dugaan keterlibatan pelaku lainnya.

"Tentu kami dalam kacamata konteks hukum ini (Bharada E) penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa.

Baca Juga

Bharada E Bisa Dapat Perlindungan dari LPSK

Seperti diketahui, Mabes Polri Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo itu.

Penetapan tersangka Bharada E itu langsung disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Penyidik menetapkan Bharada E yang juga mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Kapolri Pastikan Penetapan Tersangka Tak Berhenti di Bharada E

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan