Alasan Bharada E Ajukan Diri jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Agustus 2022
Alasan Bharada E Ajukan Diri jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

Bharada E (kiri) berjalan memasuki Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum tersangka Bharada E akan mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka akan mengajukan justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

"Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK," ujar Muhammad Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8).

Baca Juga

Komnas HAM Dalami Penggunaan Senjata Api Bharada E

Ia menegaskan, seluruh tim akan melakukan pertemuan terlebih dahulu sebelum datang dan menyerahkan pengajuan justice collaborator.

Kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara menerangkan alasan pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Apalagi, disinyalir ada dugaan keterlibatan pelaku lainnya.

"Tentu kami dalam kacamata konteks hukum ini (Bharada E) penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa.

Baca Juga

Bharada E Bisa Dapat Perlindungan dari LPSK

Seperti diketahui, Mabes Polri Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo itu.

Penetapan tersangka Bharada E itu langsung disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Penyidik menetapkan Bharada E yang juga mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Kapolri Pastikan Penetapan Tersangka Tak Berhenti di Bharada E

#Mabes Polri #LPSK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Bagikan