Bharada E Bisa Dapat Perlindungan dari LPSK
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ternyata bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga
Bharada E Mengaku sebagai Sopir Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo
"Dalam konteks status tersangka itu sesuai UU hanya diberikan perlindungan apabila dia sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama (dengan penegak hukum)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (4/8)
Dijelaskan Edwin, subjek hukum yang bisa dilindungi oleh LPSK hanya saksi, korban, terlapor, ahli, dan saksi pelaku atau justice collaborator. Karena itu, Bharada E harus jadi justice collaborator jika ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Baca Juga
Polri Beri Pendampingan Psikolog kepada Istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E
Namun, kata Edwin, Bharada E harus memenuhi dua syarat untuk jadi justice collaborator. Adapun dua syarat itu, yakni Bharada E bukan pelaku utama dan mau bekerja sama mengungkap peristiwa itu.
"Keuntungannya dapat tuntutan ringan dan terjamin hak-hak terpidana. Itu diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," jelas Edwin.
Sebelumnya, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Polisi mengklaim Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Tak hanya itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut. (Pon)
Baca Juga
Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Diperiksa
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya