Bharada E Bisa Dapat Perlindungan dari LPSK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 04 Agustus 2022
Bharada E Bisa Dapat Perlindungan dari LPSK

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ternyata bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga

Bharada E Mengaku sebagai Sopir Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo

"Dalam konteks status tersangka itu sesuai UU hanya diberikan perlindungan apabila dia sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama (dengan penegak hukum)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (4/8)

Dijelaskan Edwin, subjek hukum yang bisa dilindungi oleh LPSK hanya saksi, korban, terlapor, ahli, dan saksi pelaku atau justice collaborator. Karena itu, Bharada E harus jadi justice collaborator jika ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Baca Juga

Polri Beri Pendampingan Psikolog kepada Istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E

Namun, kata Edwin, Bharada E harus memenuhi dua syarat untuk jadi justice collaborator. Adapun dua syarat itu, yakni Bharada E bukan pelaku utama dan mau bekerja sama mengungkap peristiwa itu.

"Keuntungannya dapat tuntutan ringan dan terjamin hak-hak terpidana. Itu diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," jelas Edwin.

Sebelumnya, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Polisi mengklaim Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Tak hanya itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut. (Pon)

Baca Juga

Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Diperiksa

#LPSK #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Bagikan