Bharada E Bisa Dapat Perlindungan dari LPSK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 04 Agustus 2022
Bharada E Bisa Dapat Perlindungan dari LPSK

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ternyata bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga

Bharada E Mengaku sebagai Sopir Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo

"Dalam konteks status tersangka itu sesuai UU hanya diberikan perlindungan apabila dia sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama (dengan penegak hukum)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (4/8)

Dijelaskan Edwin, subjek hukum yang bisa dilindungi oleh LPSK hanya saksi, korban, terlapor, ahli, dan saksi pelaku atau justice collaborator. Karena itu, Bharada E harus jadi justice collaborator jika ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Baca Juga

Polri Beri Pendampingan Psikolog kepada Istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E

Namun, kata Edwin, Bharada E harus memenuhi dua syarat untuk jadi justice collaborator. Adapun dua syarat itu, yakni Bharada E bukan pelaku utama dan mau bekerja sama mengungkap peristiwa itu.

"Keuntungannya dapat tuntutan ringan dan terjamin hak-hak terpidana. Itu diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," jelas Edwin.

Sebelumnya, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Polisi mengklaim Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Tak hanya itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut. (Pon)

Baca Juga

Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Diperiksa

#LPSK #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Bagikan