Bharada E Mengaku sebagai Sopir Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo


Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta baru terkait latar belakang Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut Bharada E bukan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Ini berbeda dari keterangan kepolisian yang menyebut Bharada E adalah ajudan Ferdy.
Baca Juga:
"Bharada E ini bukan ADC (Aide de Camp) atau ajudan. Bukan. Sprin (surat penugasan) Bharada E ini sopir," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (4/8).
Keterangan tersebut didapat usai LPSK melakukan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan perlindungan Bharada E, pada Jumat (29/7) lalu. Pemeriksaan sebagai tindak lanjut surat permohonan perlindungan kepada LPSK.
Edwin juga mengungkap keterangan lain dari Bharada E. Ia mengatakan, tidak semua ADC Irjen Ferdy Sambo ditugaskan menjadi ajudan, melainkan ada yang hanya ditugaskan sebagai sopir.
Baca Juga:
"Ya, itu keterangan dari Bharada E. Jadi diantara 8 orang anggota polri yang melekat ke Pak Sambo, menurut Bharada E, 3 diantara sprinnya adalah driver. Dia (Bharada E) juga baru 7 bulan (jadi ADC) dan berasal dari detasemen Brimob Cikeas," ungkapnya.
Sementara, untuk sprin Brigadir J yang selama ini disebut sebagai sopir Istri Kadiv Propam, Edwin justru mendapatkan keterangan kalau Brigadir J yang bertugas sebagai ajudan bersama Brigadir Deden.
"Ya informasi yang kami peroleh, ya kalau Brigadir Yoshua itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Deden. Jadi Brigadir J sama Deden sudah melekat ke Pak Sambo 2 tahun," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Datangi Pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK

Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK
Paripurna DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Baru Periode 2024-2029

LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL
